BPJS Wanti-wanti Dampak Nonaktifnya 30.327 Ribu Peserta JKN

TARAKAN – Potensi penonaktifan sekitar 30.327 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang selama ini ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi perhatian BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.

Lembaga tersebut mengingatkan, agar tidak terjadi kekosongan jaminan kesehatan yang berujung mengganggu pelayanan masyarakat mulai 1 Oktober 2026.

Hingga Senin (28/9/2026), pembahasan mengenai keberlanjutan kepesertaan masih berlangsung. Salah satu opsi yang tengah dibahas ialah pengalihan penjaminan peserta, dari Pemerintah Provinsi Kaltara kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan berbagai upaya masih dilakukan agar peserta tetap memperoleh jaminan kesehatan setelah 30 September 2026.

“Masih ada upaya-upaya sampai tanggal 30 ini, termasuk upaya untuk penanggungan oleh kabupaten/kota. Saat ini kami masih menunggu,” kata Yusef di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Senin (28/9/2026).

Menurut Yusef, kepastian status kepesertaan sangat penting karena banyak peserta yang telah memiliki jadwal pelayanan kesehatan pada awal Oktober. Apabila status kepesertaan berubah menjadi nonaktif, pelayanan yang telah dijadwalkan berpotensi terganggu.

Pasien yang menjalani terapi rutin seperti hemodialisis (cuci darah) dan kemoterapi, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

“Misalkan orang yang menjalani hemodialisa, minggu ini dijamin, ternyata minggu depan nonaktif. Ada juga yang kemo,” ujarnya.

Selain itu, peserta yang telah mengantongi surat rujukan sebelum 1 Oktober juga diminta mewaspadai perubahan status kepesertaan. Meski rujukan masih berlaku, pelayanan tetap bergantung pada status kepesertaan saat pasien mengakses layanan kesehatan.

Hal serupa berlaku bagi peserta asal Kaltara yang sedang menjalani pengobatan di luar daerah, seperti Balikpapan maupun Samarinda. Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Yusef menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya kekosongan jaminan kesehatan yang akhirnya berdampak pada pelayanan publik.

“Jangan sampai apa yang kita harapkan tidak sesuai. Karena nanti adanya sesuatu yang tidak pasti, masyarakat menganggap pelayanan publiknya terganggu,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menyiapkan berbagai upaya mitigasi, apabila terjadi perubahan status kepesertaan. Meski begitu, pihaknya berharap pembahasan antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota segera menghasilkan solusi, sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa jeda.

“Mudah-mudahan di acara rekonsiliasi tersebut terjadi pencerahan, tidak terjadi kekosongan. Tapi risiko kekosongan pun harus kita mitigasi, supaya pelayanan publik masyarakat tidak terganggu,” tuturnya.

Rekonsiliasi antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan keputusan, terkait keberlanjutan penjaminan sekitar 30 ribu peserta JKN yang saat ini masih menjadi tanggungan pemerintah provinsi.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER