spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peredaran Produk Malaysia di KTT Diduga Ilegal, Ibrahim Ali Sebut Akan Inventarisir

TANA TIDUNG – Peredaran produk asal negara tetangga, Malaysia di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang diduga ilegal masih sering ditemukan. Hal itu pun menjadi sorotan Bupati Ibrahim Ali.

Diketahui, produk asal negeri Jiran yang beredar itu seperti tabung gas berukuran 15 kilogram, sembako dengan berbagai merek seperti gula, beras serta beragam jenis minuman.

Bupati KTT, Ibrahim Ali menyebut dalam waktu dekat ini dirinya akan memberi instruksi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan inventarisir terhadap produk-produk yang tidak mengantongi izin di Bumi Upun Taka.

“Nanti akan saya koordinasikan dengan dinas terkait yang menangani persoalan itu. Karena biar bagaimanapun, mestinya barang tersebut tidak bebas berjualan di pasaran, karena itu menyalahi aturan, kecuali jika telah memiliki izin edar,” ungkapnya, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar harus diberi sanksi tegas. Sebab, kata Ibrahim Ali, perilaku para importir makanan dan minuman impor ilegal tidak bisa diberi teguran saja.

Baca Juga:   Tarian Khas Dayak Belusu Masuk Rekor Muri Kedua Kalinya

“Dengan pemberian sanksi tegas bisa memberi efek jera. Apalagi mengenai produk yang dikonsumsi ini jangan sampai menimbulkan kerugian yang besar ke masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto membeberkan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai masih ditemukannya peredaran produk dari Malaysia di wilayah KTT.

“Besar kemungkinan masyarakat memilih untuk menjual produk tersebut karena harganya murah dan tergolong ekonomis,” katanya.

Dia mengungkapkan, penjualan produk luar negeri dengan cara ilegal tidak dapat dibiarkan, pasalnya bisa merusak pangsa pasar serta terjadi ketimpangan antara produk lokal dan produk luar negeri. “Saat ini kita selalu mencoba untuk menekan perdagangan dari luar secara intensif koordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dan juga para pedagang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM),  Hardani Yusri saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan keterangan apapun.

Pewarta telah berupaya menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada komentar yang diberikan. Pesan whatsapp hanya di baca saat dikonfirmasi melalui telepon juga tidak kunjung ada jawaban. (tin/and)

Baca Juga:   Penyegaran OPD Kembali Dilakukan

Reporter: Martinus Nampur,   Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER