Percepat Akses dan Layanan Publik untuk Masyarakat KAT

BERAU – Pembangunan di Kabupaten Berau terus berkembang akan tetapi masih ada masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang hidup jauh dari pusat perkotaan. Diketahui, masyarakat KAT menetap di pedalaman hutan dan sepanjang bantaran sungai yang arusnya tergolong cukup deras.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah menuturkan, persoalan masyarakat KAT tak hanya soal akses transportasi melainkan juga kepastian administrasi serta layanan dasar. “Banyak dari mereka bahkan tidak tercatat sebagai penduduk resmi, sehingga hak untuk memperoleh layanan listrik, air bersih, pendidikan, hingga bantuan sosial berada dalam posisi yang sangat terbatas,” ungkapnya.

Dia menilai perlu adanya perubahan pola penanganan. Menurutnya, bantuan bersifat proyek tidak akan menyelesaikan akar masalah jika status wilayah KAT sendiri masih menggantung. “Kita tidak bisa terus menganggap KAT hanya sebagai objek bantuan tahunan. Mereka perlu diintegrasikan secara sistematis agar tidak terus hidup terisolir,” tegasnya.

Suriansyah mengusulkan strategi baru yang disebutnya sebagai skema integrasi desa. Melalui skema ini, tanah hibah tempat warga KAT bermukim diusulkan untuk dialihkan menjadi bagian dari desa terdekat.

Dengan begitu, seluruh program pembangunan baik dari APBD maupun APBN dapat otomatis menjangkau mereka melalui struktur pemerintahan desa. “Selama tanah itu masih dianggap wilayah khusus terpisah, program pemerintah sulit masuk. Begitu berada dalam wilayah desa, akses mereka terhadap layanan publik akan terbuka,” jelasnya.

Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus rantai keter isolasian yang selama ini membelenggu KAT. Selain membuka jalan bagi infrastruktur dasar, integrasi desa juga dapat memastikan warga memperoleh identitas kependudukan yang sah.

Suriansyah berharap pemerintah daerah segera menindak lanjuti kajian teknis terkait pengalihan status wilayah tersebut, agar pemerataan pembangunan tidak lagi berhenti di batas peta.

“Ini bukan sekadar soal membantu, tapi memastikan mereka menjadi bagian penuh dari masyarakat Berau,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER