Penyelundupan Ballpress dari Malaysia ke Tarakan Digagalkan, Nilai Capai Rp 447 Juta

TARAKAN –  Komando Daerah Armada (Kodaeral) XIII menggagalkan dugaan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ballpress dari Malaysia di wilayah Juata Laut, Tarakan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press conference yang digelar, Senin (13/4/2026). Aksi penyelundupan tersebut terdeteksi terjadi pada Jumat (10/4) dini hari.

Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

“Informasi awal kami peroleh terkait rencana masuknya barang ilegal dari Tawau, Malaysia, yang kemudian diperkuat melalui kerja sama dengan BAIS TNI,” ujarnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama Posal Juata. Dalam operasi itu, petugas menemukan satu unit mobil pickup di area TPI Juata Laut yang mengangkut 11 ballpress. “Sementara pelaku diduga melarikan diri menggunakan speedboat,” katanya.

Seluruh barang bukti berupa 11 ballpress dan satu unit mobil pickup langsung diamankan ke Satrol Kodaeral XIII untuk proses lebih lanjut.

Menurut Sumarji, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL dan BAIS TNI dalam mencegah aktivitas penyelundupan lintas negara. “Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi industri tekstil dalam negeri dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” jelasnya.

Dari sisi ekonomi, penggagalan penyelundupan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 447,5 juta.

Saat ini, TNI AL bersama BAIS TNI masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama yang melarikan diri. “Kami akan terus memperkuat koordinasi dan pengembangan informasi guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar,” tegasnya.

Rencananya, barang bukti berupa mobil pickup dan 11 ballpress tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER