spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyelenggara Pelayanan Publik Diminta Patuhi Amanah Konstitusi

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, menghadiri kegiatan exit meeting, bersama dengan Ombusman Kaltara. Kegiatan itu berlangsung, di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (12/10/2023) kemarin.

Bupati KTT, Ibrahim Ali dalam kesempatan itu mengapresiasi atas kunjungan Ombusman Kaltara, pemerintah daerah berharap dari kunjungan tersebut dapat memberikan nilai positif bagi peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah dan jajaran.

“Kami akan segera menindaklanjuti saran dan masukan dari Ombudsman Kaltara, mengenai standar layanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Ibrahim Ali.

Bupati berharap, kepada OPD di pemkab Tana Tidung dapat menyelaraskan program dan aksi yang telah direncanakan. “Saya berharap itu dapat berjalan dengan baik, dalam mewujudkan KTT yang bermartabat, sejahtera, indah dan humanis,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Ombusman Kaltara, Maria Ulfah saat dikonfirmasi menjelaskan kunjungannya bersama tim merupakan, agenda supervisi pasca pengambilan data penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di bulan Agustus 2023.

“Kami memberikan saran, agar membenahi senantiasa komponen standar pelayanan publikpublik. Sehingga, masyarakat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:   Sekolah Penggerak Tersebar di Kaltara

Adapun, hasil penilaian kepatuhan, masih dalam proses. Saat ini tahapan penilaian belum rampung terhadap seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal yang menjadi lokus penilaian.

“Sehingga belum dapat kami sampaikan hasil penilaian. Pada prinsipnya, seharusnya seluruh penyelenggara pelayanan publik di setiap daerah memahami amanah konstitusi dan UU 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik,” tegasnya.

Ketika itu dijalankan, maka tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, sehingga pelayanan yang diberikan kepada publik lebih berkualitas. Berbagai bentuk penilaian atau apresiasi dari lembaga yang berwenang, harapannya dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan, pembenahan, pembinaan atasan terhadap bawahannya.

Dengan demikian, tupoksi dan tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan visi-misi yang dijabarkan. Dengan begitu, penyimpangan terhadap perUU dapat diminimalisir. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER