Penutupan 11 SPPG Disayangkan DPRD Tarakan

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyayangkan penutupan 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdampak pada terhentinya distribusi makanan bergizi bagi pelajar. Jumlah dapur SPPG yang tidak beroperasi diketahui bertambah dari sebelumnya sembilan unit menjadi 11 unit.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Dia menilai penutupan dapur SPPG berdampak langsung pada anak-anak yang menjadi penerima manfaat program makan bergizi. “Penutupan ini sangat kami sayangkan, karena anak-anak yang menjadi korban. Mereka kehilangan akses terhadap makanan bergizi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, sebelum penutupan tambahan terjadi, distribusi makanan bergizi di sejumlah wilayah juga belum berjalan optimal.

Dengan bertambahnya dapur yang tidak beroperasi, jumlah anak yang tidak terlayani dipastikan meningkat.

Simon juga menyoroti belum sinkronnya standar IPAL antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan. Ia menyebut hingga kini belum ada kejelasan standar teknis dari BGN secara tertulis. “Kami selalu mempertanyakan apakah ada standar dari BGN, namun hingga saat ini belum ada secara tertulis. Sementara di daerah, pengawasan IPAL dilakukan oleh DLH yang memiliki standar sendiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan DLH, sejumlah instalasi IPAL di dapur SPPG dinilai tidak sesuai dengan standar daerah sehingga harus dihentikan operasionalnya.

DPRD pun mendorong adanya koordinasi lintas instansi untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut, agar program pemenuhan gizi dapat kembali berjalan. “Kita ingin segera ada titik temu. Masalahnya di mana, solusinya apa, harus cepat diselesaikan agar anak-anak kembali terlayani,” tegasnya.

Penutupan 11 SPPG ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah, sekaligus menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan antarinstansi agar layanan publik tidak terganggu. (ADVDPRD/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER