Peningkatan Jalan Menuju Tanjung Palas Barat Dialokasikan Anggaran Rp 6 miliar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan kembali mengusulkan tambahan anggaran, untuk perbaikan jalan poros dari Kecamatan Tanjung Selor hingga Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Peso hingga Peso Hilir.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Bulungan, Adriani saat dikonfirmasi mengatakan di tahun 2026 pembangunan jalan yang teranggarkan oleh Pemkab Bulungan, yakni ruas jalan menuju Kecamatan Tanjung Palas Barat. “Itu ada usulan anggarannya, dari Tanjung Selor ke arah Tanjung Palas Barat termasuk ke Kecamatan Peso,” ucap Adriani saat diwawancarai awak media kemarin.

Pembangunan jalan tersebut kata dia berupa pengaspalan hingga ke Bukit Ilanun. Selain tiga kecamatan itu, lanjut Adriani usulan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Bunyu juga tengah diusulkan oleh Pemkab Bulungan. “Termasuk peningkatan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan itu ada kita usulkan tahun ini,” katanya.

Termasuk kemudian usulan pembangunan jalan di Kecamatan Tanjung Palas Utara serta di Kecamatan Sekatak serta Tanjung Selor yang mencakup jalan lingkungan.

Secara spesifik usulan anggaran untuk peningkatan ruas jalan Tanjung Selor menuju Kecamatan Tanjung Palas Barat, kata Adriani kisaran anggarannya kurang lebih mencapai Rp 6 miliar. “Peningkatan yang paling signifikan yakni penanganan jalan longsor yang dekat dengan Sungai Urang. Jadi, peningkatan di ruas jalan itu ada serta penanganan longsor,” bebernya.

Penanganan jalan longsor di Sungai Urang dialokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan alokasi anggaran Rp 6 miliar untuk peningkatan jalan, diprediksi bisa mengaspal jalan poros dengan jarak kurang lebih 2 kilometer. “Kalau anggaran Rp 6 miliar, panjang jalan yang dikerjakan mungkin sekitar 2 kiloan kalau tidak salah,”  tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER