TARAKAN – Pelaku usaha di Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluhkan masih belum sinkronnya sistem perizinan dan regulasi yang mengatur aktivitas ekspor. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam mendukung ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke pasar internasional.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Utara, Peter, mengatakan ketidaksinkronan masih terjadi antara persyaratan karantina dengan ketentuan dari instansi teknis lain, yang berkaitan dengan sertifikasi mutu hasil perikanan.
“Yang jadi masalah, sudah ada sertifikat karantina yang jelas, barangnya juga jelas, tapi masih diminta lagi sertifikat dari Balai Mutu seperti SHMKP. Itu yang bikin kami bingung,” kata Peter.
Ia menjelaskan, dirinya hanya berperan sebagai penghubung antara pemasok lokal dan pembeli di Hong Kong tanpa melakukan proses pengolahan yang mensyaratkan fasilitas tertentu, seperti SKP maupun HACCP.
“Saya ini bukan pengolah. Saya hanya bantu supaya barang dari supplier bisa ketemu buyer di Hong Kong. Tapi kalau satu bilang cukup karantina, satu lagi bilang harus ada mutu lagi, ini jadi tumpang tindih,” ujarnya.
Menurut Peter, perbedaan interpretasi aturan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu keberlanjutan ekspor langsung dari Tarakan.
“Kalau ini tidak diselesaikan, pengusaha bisa saja beralih lewat Tawau karena lebih simpel dari sisi proses,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan pelaku usaha lainnya, Adi. Ia menyoroti proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang masih terkendala pada sejumlah persetujuan teknis, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kalau dari kami pelaku usaha, kendalanya di OSS. Sudah berbulan-bulan kami urus, tapi belum selesai karena masih menunggu instruksi teknis, termasuk PKKPR dan zonasi. Jadi secara sistem masih tersendat,” katanya.
Adi berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi teknis dapat menyelaraskan kebijakan agar tidak menghambat aktivitas ekspor maupun investasi di wilayah perbatasan Kaltara.
“Kami tidak menolak aturan. Semua mau kami ikuti, SKP, HACCP, semuanya. Tapi sistemnya harus sinkron antara pusat, daerah, dan instansi teknis supaya tidak menghambat usaha di lapangan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


