Pengemudi Ojol di Tarakan Keluhkan Orderan Menurun usai Aturan 8 Persen Berlaku

TARAKAN – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Kota Tarakan mulai mengeluhkan penurunan jumlah orderan, setelah pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026. Meski demikian, para pengemudi menilai persoalan utama yang mereka hadapi saat ini adalah sepinya pesanan, bukan besaran potongan aplikasi.

Salah seorang pengemudi ojol di Tarakan, Reno, mengaku jumlah orderan yang diterimanya turun hingga sekitar 50 persen dibandingkan sebelumnya.

Dia menuturkan, sebelum kondisi tersebut terjadi, dirinya yang mulai bekerja sejak subuh hingga sore hari, mampu menyelesaikan sekitar 12-15 orderan dalam sehari. Kini, jumlah pesanan yang diterima hanya berkisar enam orderan.

“Dulu dari subuh sampai sore bisa dapat sekitar 12 orderan. Sekarang paling enam orderan saja. Turunnya sekitar 50 persen,” ujar Reno, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, berkurangnya jumlah orderan membuat pendapatan hariannya ikut menurun, sementara biaya operasional kendaraan seperti bahan bakar dan perawatan tetap harus dikeluarkan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi, membenarkan bahwa keluhan mengenai orderan yang menurun memang dirasakan sebagian pengemudi, baik ojek online maupun taksi online.

Namun, dia menegaskan penurunan orderan tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8 persen.

“Keluhan orderan sepi memang dirasakan teman-teman pengemudi. Tapi kalau dikaitkan dengan kebijakan 8 persen itu tidak begitu signifikan, karena bukan soal potongan aplikasi,” katanya.

Misyadi menjelaskan, persoalan yang lebih mendesak bagi pengemudi saat ini adalah perlunya penyesuaian tarif layanan transportasi online. Menurutnya, tarif terakhir kali mengalami kenaikan pada 2022 dan hingga kini belum pernah disesuaikan kembali, termasuk di Kota Tarakan.

Dia berharap pemerintah segera mengevaluasi tarif transportasi online, agar sesuai dengan kenaikan biaya operasional yang ditanggung para pengemudi. Dengan demikian, pendapatan mitra pengemudi dapat lebih terjaga di tengah kondisi orderan yang masih cenderung sepi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER