spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Nekat Jual Sabu di Seberang Kantor Polisi

TARAKAN – YR seorang pria berumur 22 tahun ditangkap polisi usai mengedarkan sabu di seberang Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, tepatnya di depan Pelabuhan Malundung.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani rumput laut itu ditangkap pada Senin (4/3/2024) lalu sekira pukul 21.58 WITA.

Kapolsek KSKP Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanti menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa di depan Pelabuhan Malundung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Polisi memakai metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli,” ucap Kapolsek KSKP Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanti, Kamis (28/3/2024)

“Saat ditangkap, pelaku mencoba menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok,” sambungnya.

Selanjutnya, Personel KSKP Tarakan melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah pelaku di Lingkas Ujung. Alhasil, ditemukan korek dan beberapa bungkusan sabu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru dua bulan menjalankan peran sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kepada pelaku menunjukkan hasil negatif yang artinya dia bukan seorang pemakai.

Baca Juga:   3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

Pelaku YR mengaku menjual sabu tersebut seharga Rp 200 ribu. Jika dia berhasil menjual sebanyak 5 gram maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.

“Uang dari hasil penjualan sabu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Sri.

Barang sabu itu didapat dari temannya yang bernama RD dan saat ini tengah diburu polisi.

“Dia kenalnya lewat Instagram. Tapi dia tidak tahu rumahnya,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bungkus paket kecil dengan berat kurang lebih 1 gram. Kini pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER