spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

57 Titik Jalan di Tarakan akan Diperbaiki, Telan Anggaran Rp 132 Miliar

TARAKAN – 57 titik jalan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara akan segera diperbaiki. Adapun total anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 132 miliar untuk memperbaiki jalan yang mayoritas telah rusak tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Muhammad Hanafia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan rapat bersama OPD terkait menyoroti resapan anggaran serta pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dijalankan menggunakan APBD tahun 2024.

Salah satu yang menjadi fokus Hanafia adalah masalah perbaikan jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Sebagai perwakilan masyarakat di legislatif, tentu sudah menjadi kewajibannya untuk menyoroti hal tersebut.

“Berdasarkan penyampaian Dinas PUTR, anggaran untuk jalan baik perbaikan maupun pembangunan jalan ada sekitar Rp 132 miliar untuk APBD murni 2024,” kata Hanafia.

Dari anggaran sebesar Rp 132 miliar tersebut terbagi atas beberapa pekerjaan. Khusus pembangunan jalan sekitar Rp 4,894 miliar, rekonstruksi jalan sebesar Rp 110 miliar dan pemeliharaan jalan sebesar Rp 17 miliar.

“Sesuai data ada sekitar 57 dokumen tender. Itu artinya ada 57 titik untuk pengerjaan jalan tahun ini se-Tarakan,” ujarnya.

Baca Juga:   Posko Pengaduan THR Dibuka, Harap Pengusaha Taat Aturan

Ketua fraksi Gerindra ini menguraikan, dari 57 dokumen tender, baru sekitar 37 tender yang sudah selesai dan siap jalan. Sisanya masih dalam tahap pelelangan.

“Sebenarnya pelaksanaan di lapangan itu tidak memakan waktu yang lama. Tapi yang lama itu bagaimana menyiapkan dokumen atau mekanisme pelelangan hingga ada pemenang tender. Setelah ada pemenang baru dilaksanakan pengerjaan. Jadi, untuk masyarakat Tarakan mohon ini menjadi perhatian,” paparnya.

Pelaksanaan tender, lanjut Hanafia, tidak dapat dilakukan sembarangan. Banyak aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi, agar tidak menjadi temuan oleh BPK. Untuk itu, instansi yang membidangi pengerjaan jalan ini sangat berhati-hati.

“Semua ada aturan, banyak regulasi baru, baik dari inpres maupun kementerian. Sistem pelelangan juga sudah banyak yang online, sehingga diperlukan sinkronisasi dari berbagai pihak,” bebernya.

Terkait beberapa ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya harus melihat status jalan tersebut. Sebab, di Tarakan ada tiga status jalan. Yakni jalan provinsi, jalan nasional, dan kota.

“Jalan nasional itu ada 4 di Tarakan. Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, Jalan Akibalak dan Jalan Pangeran Aji Iskandar. Jadi jika jalan ini yang rusak dan perlu perbaikan itu bukan ranahnya kami, tapi ke pusat. Begitu juga dengan jalan provinsi, ranahnya di Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga:   Hasil Labfor Pembunuhan Nabila Keluar, Polisi Temukan Kesesuaian DNA 60 Persen

“Jika yang rusak jalan nasional tidak mungkin kami memperbaiki dengan menggunakan APBD, itu melanggar aturan dan menjadi temuan BPK,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar jalan rusak ini mendapat perhatian.

“Kami sudah bertemu dengan kementerian PUPR dan disarankan untuk berkoordinasi dengan Balai Bina Marga. Kami akan bahas ini, agar dalam waktu dekat ada tindakan-tindakan yang dapat dilakukan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER