Pengawasan Hutan Lindung Tarakan Terkendala Minimnya SDM

TARAKAN — Pengawasan kawasan hutan lindung di Kota Tarakan masih menghadapi kendala akibat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Kondisi ini terjadi meskipun luas dan fungsi kawasan hutan lindung di Tarakan tidak mengalami perubahan.

Kawasan hutan lindung di Kota Tarakan tercatat seluas sekitar 7.067,02 hektare, dan berfungsi sebagai pengatur tata air serta penyangga ekosistem untuk mencegah erosi dan banjir. Namun, luas kawasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah personel pengamanan yang tersedia.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma, mengatakan keterbatasan personel menjadi kendala utama dalam pengawasan kawasan hutan lindung.

“Pengawasan hutan lindung memang masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini jumlah Polisi Kehutanan kami hanya 13 orang, sementara wilayah kerja KPH Tarakan sangat luas,” kata Ridwanto, Kamis (8/1/2026).

Dia menjelaskan, wilayah kerja KPH Tarakan mencakup dua unit, yakni Unit III dan Unit IV. Unit IV meliputi kawasan hutan lindung Pulau Tarakan seluas sekitar 7 ribu hektare, Pulau Bunyu sekitar 2.300 hektare, serta kawasan mangrove pesisir Bulungan dengan luasan sekitar 53 ribu hektare. Sementara itu, Unit III berada di wilayah daratan Kabupaten Bulungan, dari Kecamatan Tanjung Palas Tengah hingga Kecamatan Sekatak, dengan luasan sekitar 189 ribu hektare.

“Jika ditotal, wilayah kerja KPH Tarakan mencapai lebih dari 250 ribu hektare, sementara jumlah personel pengamanan sangat terbatas,” ujarnya.

Selain keterbatasan SDM, banyaknya akses masuk ke kawasan hutan lindung juga menjadi kendala pengawasan. Meski patroli rutin dilakukan, celah masih dimanfaatkan untuk aktivitas perambahan.

“Hutan lindung di Tarakan memiliki banyak pintu masuk, sehingga meskipun patroli rutin dilakukan, tetap ada celah yang dimanfaatkan untuk perambahan,” lanjut Ridwanto.

Di lapangan, masih ditemukan perambahan yang umumnya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Sebagian masyarakat berdalih tidak mengetahui bahwa area yang digarap merupakan kawasan hutan lindung.

“Sebagian masyarakat yang melakukan perambahan beralasan tidak mengetahui bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” katanya.

Pengawasan juga diperberat oleh keberadaan pemukiman di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan pendataan sementara, jumlah pemukiman diperkirakan mendekati 500 unit. Penanganannya memerlukan kehati-hatian karena berpotensi menimbulkan dampak sosial. “Penanganan pemukiman di dalam kawasan tidak bisa dilakukan secara gegabah karena harus mempertimbangkan dampak sosial serta aspek legalitas, diperlukan penanganan secara kolaboratif tidak hnya dari KPH Tarakan saja” tambahnya.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, KPH Tarakan menerapkan patroli berbasis tim, memanfaatkan kendaraan darat dan air, serta drone untuk memantau wilayah yang sulit dijangkau. Masyarakat sekitar juga dilibatkan sebagai informan guna mempercepat deteksi aktivitas mencurigakan.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, keterbatasan SDM masih menjadi tantangan utama dalam pengawasan kawasan hutan lindung Tarakan. Dukungan penambahan personel serta penguatan sinergi lintas sektor dinilai penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER