Penarikan Susu Bayi S-26 di Tarakan Masih Bersifat Sukarela

TARAKAN – Penarikan terbatas produk susu formula bayi impor S-26 Promil Gold pHPro 1 di Kota Tarakan, hingga kini masih dilakukan secara sukarela oleh pihak produsen, menyusul adanya notifikasi keamanan pangan global terkait potensi cemaran pada salah satu bahan baku produk tersebut.

Kepala BPOM Tarakan, Iswandi, mengatakan langkah penarikan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh seluruh daerah. “Untuk saat ini penarikan masih dilakukan secara sukarela oleh pihak Nestlé. Kami di daerah mengikuti kebijakan pusat, jadi yang menarik itu pihak produsen, bukan Balai POM,” ujar Iswandi, Jumat (16/1/2025).

Produk yang terdampak merupakan susu formula bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696, khusus untuk dua nomor bets, yakni 51530017C2 dan 51540017A1. Produk tersebut diproduksi oleh Nestlé Suisse SA di Pabrik Konolfingen, Swiss.

Meski dua nomor bets tersebut telah masuk ke Indonesia, hasil pengujian BPOM RI terhadap sampel produk menunjukkan tidak ditemukan toksin cereulide, dengan batas kuantifikasi di bawah 0,20 mikrogram per kilogram.

Namun, langkah pengamanan tetap dilakukan mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh bayi. Iswandi menjelaskan  toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air panas maupun proses pemasakan biasa. “Efeknya bisa mual, muntah, dan diare. Apalagi ini produk bayi, jadi memang harus sangat diwaspadai,” katanya.

Di Tarakan, Balai POM belum melakukan pemeriksaan langsung ke toko-toko karena mekanisme penarikan masih dilakukan oleh produsen. Meski demikian, koordinasi dengan Nestlé Indonesia akan dilakukan untuk memastikan apakah dua nomor bets tersebut beredar di wilayah Kalimantan Utara, termasuk Tarakan.

BPOM RI mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1, agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya maupun produk S-26 dengan nomor bets di luar yang ditarik.

Sebagai informasi, penarikan terbatas ini dilakukan setelah BPOM RI menerima notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), terkait potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil yang digunakan dalam proses produksi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER