spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltara Bahas Implementasi Empat PSN di Rakor Bersama Kemenko Polhukam

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kaltara menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Desman Sujaya Tarigan, bertempat di lantai 4 kantor Gubernur Kaltara, Rabu (9/7/2025).

Mewakili Gubernur Kaltara, rakor ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Ingkong Ala. Ditemui usai rakor tersebut Wagub Kaltara menyampaikan, ada beberapa aspek penting yang dibicarakan serta disampaikan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kaltara. Termasuk di dalamnya menggali letak persoalan terkait implementasi Program Strategis Nasional (PSN) di Kaltara.

“Ada empat tadi yang disampaikan. Pertama soal penerapan Makan Bergizi Gratis (MBG), kedua Sekolah Rakyat, ketiga pemeriksaan kesehatan gratis dan terakhir soal Koperasi Merah Putih,” ujar Ingkong Ala kepada media ini.

Apalagi, lanjut wagub empat PSN itu merupakan asta cita daripada presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi program ini wajib dan harus dilaksanakan. Daerah harus mendukung dan merealisasiakan ini,” tuturnya.

Dari jajaran Pemprov Kaltara khususnya lewat OPD terkait memaparkan persoalan dan kendala yang dialami. Diharapkan, dari pertemuan ini ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat mengenai implementasi PSN itu di daerah.

Beragam tantangan yang dialami di Kaltara berkaitan dengan aspek infrastruktur jalan, kesiapan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat, masalah jaringan telekomunikasi hingga alur transportasi.

Ditambah dengan wilayah Kaltara yang luas dengan moda transportasi yang tidak hanya ditempuh lewat darat, tetapi juga lewat sungai, laut, dan udara. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER