Pemkot Tarakan Beri Diskon hingga 50 Persen untuk Tunggakan PBB Lama

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lama. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Pemkot membuka program penghapusan denda sekaligus potongan pembayaran hingga 50 persen.

Kasubid Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, A. Z. Bambang Darmawan menjelaskan, kebijakan ini berlaku khusus untuk tunggakan pada periode 1995 hingga 2013. Total tunggakan yang tercatat hampir mencapai Rp 56 miliar.

“Ini bentuk keringanan agar masyarakat tidak terbebani. Kalau sudah pernah membayar, cukup tunjukkan bukti dan akan kami hapus dari daftar tunggakan,” terang Bambang, Rabu (24/9/2025).

Dia menambahkan, program ini juga menjadi upaya pemkot membangun kepercayaan publik, sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Pemerintah menegaskan tidak ada penagihan ganda, melainkan verifikasi ulang data lama yang diwariskan sejak sebelum UU Nomor 28 Tahun 2009 berlaku.

Selain memberikan diskon, sistem pembayaran PBB saat ini juga dibuat lebih transparan. Warga tidak bisa lagi membayar langsung ke petugas, melainkan melalui bank atau tempat resmi yang ditunjuk. Masyarakat pun bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi Smart PBB, untuk memastikan data pembayaran tercatat dengan benar.

“Percayalah, pemerintah kota ingin memperbaiki akurasi data supaya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan begitu masyarakat juga lebih tenang,” tegas Bambang.

Pemkot mengimbau warga segera memanfaatkan program ini, dan aktif melaporkan apabila masih menemukan tagihan janggal dengan melampirkan bukti pembayaran, agar administrasi dapat segera diperbaiki.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER