TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyiapkan skema kontrak kerja perorangan bagi honorer R4 yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai penegasan bahwa mereka tidak akan kehilangan pekerjaan jika tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Jamaludin, tidak menampik adanya kekhawatiran honorer R4 akan diberhentikan. Kekhawatiran itu disampaikan langsung oleh ratusan honorer R4 saat melakukan audiensi dengan Pemkot Tarakan di Gedung Serbaguna, Senin (22/9/2025).
Kata Jamaludin, mekanisme pembayaran melibatkan pekerja dengan Pemkot Tarakan, dimana besaran gaji tetap sama seperti sebelumnya. Hasil konsultasi juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan temuan. Alokasi gaji tetap bersumber dari APBD. “Tapi statusnya adalah kontrak kerja perorangan,” tegasnya.
Dia menambahkan, meskipun berstatus kontrak kerja perorangan, mekanismenya tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Artinya kalau umurnya sudah sekian, dipensiun, atau tidak aktif. Di luar itu, sepanjang yang tadi, tidak ada kita menyampaikan ada pemutusan, tidak ada,” jelasnya.
Jamaludin menjelaskan, sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, batas usia pensiun adalah 58 tahun. Pemerintah pusat memang menyarankan skema alih daya melalui pihak ketiga, namun Pemkot Tarakan memilih opsi kontrak perorangan karena dinilai hampir sama.
“Kalau pihak ketiga itu kan antara Pemkot sama perusahaan. Ini perorangan,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


