Pemkab Bulungan Lepasliarkan 46 Burung ke Habitat Alami

TANJUNG SELOR – Sebanyak 46 ekor burung dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Kebun Raya Bundayati, Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus memperkuat fungsi kawasan konservasi.

Pelepasliaran tersebut melibatkan BKSDA Kalimantan Utara, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilker Bandara Juwata, serta UPTD KPH Bulungan. Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani, didampingi Sekda Bulungan H. Risdianto, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Bupati Syarwani mengapresiasi langkah pelepasliaran satwa yang dilakukan di Kebun Raya Bundayati. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menambah keanekaragaman satwa di kawasan tersebut.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Harapannya, pelepasliaran ini dapat memperkaya keberadaan satwa di Kebun Raya Bundayati,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan liar, khususnya terhadap satwa yang dilindungi. Menurutnya, menjaga kelestarian satwa merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berburu, terutama satwa dilindungi, demi menjaga keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Sebanyak 46 burung yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan BKSDA Kaltara, terdiri dari 3 ekor pleci, 2 ekor kepodang hutan, 6 ekor tali mayit, 21 ekor cililin, serta 14 ekor kapas tembak.

Pelepasliaran ini diharapkan dapat mendukung pemulihan populasi satwa liar sekaligus memperkuat peran Kebun Raya Bundayati sebagai pusat konservasi, edukasi, dan penelitian di Kabupaten Bulungan.

Dengan sinergi berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Bulungan optimistis upaya pelestarian lingkungan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam,” tandasnya. (*)

Pewarta: Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER