Pemkab Bulungan Gelontorkan Rp 27 Miliar untuk Peningkatan Jalan ke Tanah Kuning

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus mendorong peningkatan infrastruktur jalan menuju kawasan Tanah Kuning. Meski sebagian ruas telah dikerjakan, masih ada sejumlah titik yang membutuhkan penanganan lanjutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Bulungan, Adriani, menyampaikan bahwa peningkatan jalan yang telah dilaksanakan mencakup ruas sepanjang sekitar 9 kilometer, mulai dari kawasan Brigif hingga Sajau.

Proyek tersebut menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 27 miliar yang digunakan untuk pekerjaan peningkatan badan jalan hingga pengaspalan. “Untuk ruas menuju Tanah Kuning, pekerjaan tahap sebelumnya sudah rampung. Tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya melalui program lanjutan,” ujar Adriani.

Ia menjelaskan, peningkatan yang telah dilakukan belum menjangkau seluruh jalur hingga ke kawasan Tanah Kuning. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih merencanakan kelanjutan pembangunan. “Lanjutan pekerjaan sudah kami usulkan dan direncanakan bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” jelasnya.

Menurutnya, proyek lanjutan tersebut diharapkan mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD).

Selain pembangunan lanjutan, kondisi jalan di beberapa titik juga masih memerlukan perhatian, baik dari sisi pemeliharaan maupun peningkatan kualitas.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penanganan adalah ruas di kawasan Sungai Urang yang mengalami longsor dan membutuhkan penanganan khusus. “Titik longsor di Sungai Urang menjadi prioritas karena membutuhkan penanganan yang cukup serius,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkab Bulungan juga berencana melanjutkan peningkatan jalan di sejumlah wilayah lain, seperti Kecamatan Tanjung Palas Barat, Bunyu, Tanjung Palas Utara, serta jalan lingkungan di Sekatak dan Tanjung Selor. (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER