Pembangunan Fisik Resi Gudang di Tarakan Ditarget Tahun Depan

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menargetkan pembangunan fisik resi gudang rumput laut di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur akan dimulai pada tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan, Ardiansyah, yang menjelaskan bahwa tahun ini fokus utama adalah pada penyiapan dan pematangan lahan.

“Saat ini kita masih dalam tahap penelaahan lokasi. Memang kita tanamkan itu di Pantai Amal, di Binalatung sana, dan memang kita khususkan untuk pembangunan resi gudang. Tahun ini difokuskan dulu untuk urus lahan, baru tahun depan masuk pembangunan fisik,” ujar Ardiansyah, Kamis (17/7/2025).

Pembangunan resi gudang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sistem tunda jual hasil panen rumput laut, terutama saat harga di pasaran turun drastis. Gudang tersebut nantinya akan difungsikan sebagai tempat penyimpanan rumput laut dalam bentuk kering.

“Jadi begitu panen melimpah dan harga jatuh, hasilnya kita tampung dulu di situ. Nanti setelah harga stabil, baru dikeluarkan lagi,” jelasnya.

Mengenai kapasitas dan ukuran gedung, Ardiansyah menyebutkan hal itu akan bergantung pada besaran anggaran yang tersedia. “Belum bisa kita pastikan sekarang. Anggaran kita masih tunggu dulu. Tapi kalau anggarannya besar, ya kita bangun besar juga,” tambahnya.

Untuk proses penimbunan lahan sendiri akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tarakan. Nantinya, pembangunan fisik juga akan dilanjutkan oleh PU. Adapun sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Tarakan melalui Dinas PU.

“Yang nimbun itu PU. Jadi nanti fisiknya juga PU yang kerjakan,” terangnya.

Sebelumnya, ada wacana untuk memanfaatkan bangunan pabrik rumput laut TACC sebagai resi gudang. Namun rencana tersebut urung dilaksanakan, karena kendala teknis dan lingkungan seperti ketersediaan air bersih dan potensi pencemaran limbah bahan kimia.

“Dulu TACC sempat dirancang jadi gudang, tapi nggak bisa jalan karena kekurangan air bersih dan ada risiko limbah,” jelasnya.

Dengan banyaknya kendala tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan membangun gedung baru khusus untuk resi gudang rumput laut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER