TARAKAN – Pemasangan alat rekam pajak di Kota Tarakan terbukti efektif mendongkrak penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel dan restoran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, Amirullah, menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2020 hingga 2024, sebanyak 90 unit alat rekam pajak telah difasilitasi oleh Bankaltimtara dan terpasang pada 20 hotel serta 70 restoran.
Berdasarkan hasil monitoring Bidang Pendapatan BPKAD, dampak positif langsung terlihat. Penerimaan pajak dari 20 hotel yang menggunakan alat tersebut mencatatkan rata-rata pertumbuhan sebesar 32,68 persen per tahun. Angka ini ikut mendorong pertumbuhan pajak perhotelan secara keseluruhan dengan rata-rata 29,82 persen per tahun.
Sementara itu, pada sektor restoran, pemasangan alat rekam tahap pertama hingga ketiga (2020–2022) mampu meningkatkan penerimaan rata-rata sebesar 19,84 persen per tahun. Bahkan, untuk 40 unit alat rekam yang dipasang di restoran pada akhir 2023, pertumbuhan penerimaan tercatat signifikan. Dari Rp2,09 miliar pada 2023, melonjak menjadi Rp3,4 miliar pada 2024, atau tumbuh 63,5 persen.
“Secara akumulatif, pemanfaatan alat rekam pajak telah memberikan dampak pada peningkatan pajak restoran di Tarakan yang rata-rata tumbuh sebesar 36,06 persen per tahun,” ujar Amirullah, Sabtu (30/8/2025).
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Tarakan kembali mendapatkan tambahan 25 unit alat rekam pajak dari Bankaltimtara yang mulai dipasang sejak awal Agustus lalu. Dengan demikian, total alat rekam pajak yang telah beroperasi di Tarakan berjumlah 115 unit. Jumlah ini menempatkan Tarakan sebagai kota dengan jumlah pemasangan terbanyak kedua di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara setelah Samarinda yang telah memasang 130 unit.
Untuk mengoptimalkan fungsi alat tersebut, BPKAD melalui Bidang Pendapatan terus melakukan pembinaan, monitoring tertutup, hingga pemeriksaan pajak pada objek usaha yang diduga memanipulasi data transaksi.
“Alat ini bukan hanya membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan, tetapi juga menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas bagi wajib pajak,” tambah Amirullah. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


