Peluang Rute Internasional di Bandara Juwata

TARAKAN – Bandara Juwata Tarakan sudah menyandang status internasional, namun rute penerbangan luar negeri belum juga terealisasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melihat peluangnya cukup besar, hanya perlu sinergi dari berbagai pihak untuk diwujudkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, H. Idham Chalid, menegaskan bahwa kesiapan tidak sebatas infrastruktur bandara. Dukungan transportasi pendukung hingga akomodasi juga harus berjalan beriringan.

“Yang kita butuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, instansi vertikal, dan pelaku usaha. Termasuk akomodasi dan transportasinya,” ujar Idham, di Tarakan, Jumat (19/9/2025).

Dia menyebut, peluang penerbangan internasional terbuka dari berbagai sisi. Ribuan tenaga kerja asing tercatat bekerja di Kaltara, sementara kerja sama Indonesia–Malaysia melalui Sosek Malindo serta kedekatan budaya menjadi faktor pendukung mobilitas masyarakat antarnegara.

“Informasi yang kita peroleh, wisatawan dari Sabah, Malaysia yang masuk ke Indonesia mencapai 3.500 orang setiap tahun. Ini potensi yang menjanjikan,” jelasnya.

Selain ke Malaysia, penerbangan langsung menuju Arab Saudi dan Timur Tengah juga berpeluang, terutama untuk mendukung perjalanan ibadah. Dari sektor kargo, Kaltara memiliki andalan ekspor hasil laut ke China, mulai dari udang, ikan, kepiting, hingga rumput laut.

Agar peluang itu terwujud, Idham menegaskan perlunya keterlibatan lintas sektor. Pemprov Kaltara menyiapkan langkah administratif dengan kementerian terkait, mulai dari Badan Karantina, Imigrasi, Bea Cukai hingga Kementerian Pertahanan.

“Pemprov Kaltara menyiapkan dukungan administrasi ke kementerian terkait, terutama Badan Karantina, Imigrasi, dan Bea Cukai, termasuk juga Kemenhan,” tegasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER