TARAKAN — Tidak beroperasinya Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi di RT 07, Kelurahan Lingkas Ujung, menjadi perhatian serius DPRD Kota Tarakan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (13/4/2026), DPRD mendorong adanya relaksasi perizinan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Dapot Sinaga, menilai penghentian operasional pelabuhan berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama puluhan buruh yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat. Karena itu, DPRD meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan memberikan kelonggaran waktu bagi pengelola untuk melengkapi dokumen perizinan yang masih kurang. “Kita harus cari solusi. Kalau memang butuh waktu, tentukan batasnya. Misalnya tiga bulan, selama itu aktivitas bisa tetap berjalan sambil melengkapi izin,” ujar Dapot.
Dia menegaskan, kebijakan relaksasi tetap harus berada dalam koridor aturan, namun perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan agar tidak mematikan aktivitas ekonomi warga. Menurutnya, penetapan tenggat waktu yang jelas dan realistis penting agar proses pengurusan izin tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Sementara itu, perwakilan KSOP Kelas II Tarakan, Al Gazali, menjelaskan penghentian operasional dilakukan karena pengelola belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif penting.
Beberapa di antaranya adalah dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, kajian teknis kelayakan pelabuhan, serta kejelasan status lahan dan kesesuaian data dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). “Operasional belum bisa diizinkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen dinyatakan valid,” jelasnya.
RDP tersebut turut dihadiri jajaran Komisi III DPRD Tarakan, instansi terkait, serta perwakilan warga dan pengelola pelabuhan.
DPRD berharap ada titik temu dalam waktu dekat, sehingga pengelola dapat menyelesaikan perizinan tanpa harus menghentikan sepenuhnya aktivitas pelabuhan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat. (ADV/Ade Prasetia)
Editor: Yusva Alam


