Pegangi Perahu di Laut Lepas, 2 Korban Longboat Terbalik Ditemukan Selamat

NUNUKAN – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan dua korban kecelakaan kapal longboat yang terbalik saat memanen rumput laut di perairan Muara Sungai Sei Banjar, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya ditemukan dalam kondisi selamat setelah sempat hanyut terbawa arus laut.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan, Syahril melalui Kepala Seksi Operasi Basarnas, Dede Hariana, mengatakan kedua korban atas nama Amir (53) dan Pandi (30) ditemukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

“Kedua korban ditemukan selamat dengan posisi masih memegang perahu longboat yang mengapung di perairan,” ujar Dede Hariana dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (13/1/2026).

Dia menjelaskan, lokasi penemuan berada di koordinat 4° 1’12.55″N 117°35’24.09″E atau sekitar 1,37 nautical mile dari lokasi kejadian awal. Setelah ditemukan, kedua korban langsung dievakuasi oleh tim SAR gabungan dan diantar ke rumah korban.

Dengan ditemukannya seluruh korban, operasi pencarian dan pertolongan resmi diusulkan untuk ditutup. “Tim SAR gabungan selanjutnya melaksanakan debriefing dan seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing,” tutupnya.

Sebelumnya, kecelakaan longboat terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 17.10 WITA. Longboat yang membawa tiga orang laki-laki terbalik saat perjalanan pulang menuju Nunukan usai memanen rumput laut. Satu korban lainnya, Pak Dayang (60), lebih dulu ditemukan dalam kondisi selamat.

Dalam operasi ini, Basarnas melibatkan Pos SAR Nunukan, Brimob Nunukan, Polairud Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Pos Polairud Sedadap, serta dibantu masyarakat dan keluarga korban. Kondisi cuaca selama operasi dilaporkan berawan dan tidak menjadi kendala berarti.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER