Pedagang Asongan Masuk Lagi ke Area Terlarang Pelabuhan Tengkayu I

TARAKAN – Aktivitas pedagang asongan di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Tarakan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pedagang terpantau berjualan di area kedatangan dan penjemputan penumpang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai zona terlarang.

Padahal, pengelola pelabuhan telah menyediakan lokasi khusus di koridor pelabuhan untuk aktivitas jual beli. Namun dalam pantauan media ini, tampak sekitar 7 hingga 9 pedagang masih aktif berjualan di area yang telah dilarang.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Muhammad Roswan, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pengawasan dan pendekatan persuasif. Namun, keterbatasan personel pengamanan menjadi salah satu kendala.

“Kemarin saya diskusikan sama tim dari pengamanan. Harus kontinu. Artinya sekali kita harus terus-terus dijaga, gitu, Pak. Nah, itu yang sudah saya laporkan bahwa kita harus intens. Karena kan kondisi sekarang ini kan, kalau untuk tenaga kami pengamanan itu memang agak kurang. Iya, gabungan seperti kemarin. Iya, harus begitu. Cuma itu kan butuh ini. Cuma kami sudah ingatkan mereka juga,” kata Roswan, belum lama ini.

Dia menambahkan, jika imbauan dan pendekatan tidak juga diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Tarakan.

“Betul. Sebenarnya kami ini, pendekatan sudah ini, kasih tahu, kayak gitu-gitu, kan. Iya, sudah upaya persuasi, Pak, ya. Iya. Dan nanti suatu saat mereka bisa saja kalau pemerintah nggak memulai, kan. Kalau sudah di kita pindahkan nggak ingin, gitu,” ungkapnya.

Roswan juga menyampaikan, rencana jangka panjang untuk membangun terminal baru yang akan menjadi tempat ideal bagi para pedagang berjualan, karena lokasinya yang strategis.

“Untuk jangka panjang memang ada terminal baru sebenarnya. Setelah parkir itu, ujungnya itu ada terminal. Ini di situ sih idealnya. Karena kan mungkin di dermaga. Dermaga itu tempat naik kereta orang,” jelasnya.

Soal waktu pelaksanaan, Roswan mengungkapkan bahwa pembangunan terminal baru diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun, tergantung proses penganggaran.

“Ya, paling lama mungkin tiga tahunan. Iya, betul. Tergantung anggaran ini. Sekarang kan lagi anggaran,” tutur Roswan.

Terkait upaya penertiban, Roswan juga mengatakan telah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada para pedagang.

Ke depan, dia berencana memperkuat pengamanan dengan menambah personel dan melakukan pemantauan lebih ketat agar para pedagang menaati aturan.

“Mungkin nanti kami cari waktu lagi sekali. Kami isi waktu. Kemudian kami pantau lagi. Iya, iya. Disiplinkan harus. Ya, Anda undang-undang ada kesadaran lah setelah terakhir,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER