TARAKAN – Pengelolaan parkir di Kota Tarakan resmi beralih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha ke pihak swasta. Sejak 2 Januari 2026, pengelolaan tersebut dipegang PT Urban Park Nusantara Jaya, yang kini masih fokus melakukan pembenahan di lapangan.
Manajer PT Urban Park Nusantara Jaya, Muhammad Razqi Chudari, mengatakan kebijakan pengelolaan parkir saat ini tidak lagi sama seperti sebelumnya karena masih berada dalam masa transisi. “Kebijakan pengelolaan parkir saat ini sudah berbeda, karena kami masih dalam masa transisi dari Perumda ke pihak ketiga,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (14/1/2026)
Menurut Razqi, perbedaan sistem kerja menjadi tantangan utama, terutama terkait kinerja juru parkir yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Perumda. “Saat ini kami masih banyak melakukan evaluasi terhadap juru parkir di lapangan, karena pola kerja dan mindset sebelumnya tentu berbeda dengan sistem yang kami terapkan sekarang,” katanya.
Untuk sementara, Urban Park masih mengelola parkir sesuai Surat Keputusan Wali Kota dengan total 80 titik parkir. Penambahan titik maupun petugas belum dilakukan karena perusahaan masih memantau perkembangan pendapatan harian. “Untuk sementara kami masih mengikuti SK Wali Kota dengan pengelolaan di 80 titik parkir dan belum ada penambahan titik baru,” jelas Razqi.
Terkait target pendapatan parkir tahun 2026, Razqi menegaskan pihaknya berupaya memaksimalkan capaian sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati. “Kami berupaya memaksimalkan pencapaian pendapatan sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan juru parkir liar menjadi perhatian serius perusahaan. Razqi menyebut praktik parkir tanpa izin merugikan masyarakat, juru parkir resmi, serta berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan daerah. “Keberadaan juru parkir liar jelas merugikan masyarakat dan juru parkir resmi, sehingga kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Selain penindakan, Urban Park juga membuka pendekatan persuasif kepada jukir yang belum terdaftar. “Kami juga membuka ruang agar jukir yang belum terdaftar bisa dirangkul dan bergabung secara resmi daripada harus kucing-kucingan di lapangan,” tambah Razqi.
Selain itu, evaluasi rutin terhadap juru parkir resmi juga terus dilakukan, terutama terkait kedisiplinan, penggunaan identitas, pemberian karcis, serta pelayanan kepada masyarakat agar pengguna parkir merasa aman dan tidak dirugikan.
Pengelolaan parkir oleh PT Urban Park Nusantara Jaya sendiri dikontrak per tahun. Evaluasi berkala akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan, termasuk penanganan kawasan rawan parkir liar di Kota Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


