Overkapasitas Capai Hampir Tiga Kali Lipat, Lapas Tarakan Dorong Pembangunan Rutan Baru

TARAKAN – Kondisi overkapasitas masih menjadi tantangan utama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Saat ini jumlah penghuni mencapai 1.341 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya sekitar 460 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengungkapkan dari total penghuni tersebut sebanyak 1.085 orang merupakan narapidana, sedangkan 256 lainnya berstatus tahanan.

“Penghuninya sekarang 1.341 orang, terdiri dari 1.085 narapidana dan 256 tahanan,” kata Jupri, Sabtu (18/7/2026).

Dia menjelaskan, persoalan semakin kompleks karena Kota Tarakan hingga kini belum memiliki rumah tahanan (Rutan). Akibatnya, Lapas Tarakan harus menjalankan fungsi ganda dengan menampung narapidana sekaligus tahanan.

Menurut Jupri, idealnya narapidana dan tahanan ditempatkan secara terpisah. Namun kondisi overkapasitas membuat pemisahan tersebut sulit diterapkan secara maksimal.

“Karena Tarakan belum memiliki rutan, lapas ini juga menampung para tahanan. Seharusnya tahanan dan narapidana dipisahkan, tetapi kondisi overkapasitas membuat itu sulit dilakukan secara ideal,” ujarnya.

Untuk mengurangi beban Lapas Tarakan, pihaknya berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan Rutan di Tanjung Selor. Kehadiran fasilitas tersebut dinilai dapat mengurangi jumlah tahanan dari wilayah Bulungan yang selama ini dikirim ke Tarakan.

“Saya berharap ada rutan di Tanjung Selor sehingga tahanan dari wilayah Bulungan tidak semuanya dikirim ke Tarakan. Selain mengurangi overkapasitas, sisi keamanan juga akan lebih baik,” katanya.

Selama ini, upaya yang dilakukan untuk mengurangi kepadatan hanya sebatas memindahkan sebagian warga binaan ke unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya. Namun langkah tersebut belum memberikan dampak signifikan karena hampir seluruh lapas dan rutan di Kalimantan Utara juga mengalami kelebihan kapasitas.

“Kita hanya bisa saling memindahkan. Misalnya kirim ke Nunukan, tetapi di sana juga overkapasitas,” jelasnya.

Jupri menilai program remisi dan amnesti menjadi solusi paling realistis dalam jangka pendek untuk menekan jumlah penghuni lapas.

Di tengah keterbatasan tersebut, Lapas Kelas IIA Tarakan tetap berupaya mengoptimalkan pembinaan warga binaan. Program yang dijalankan meliputi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Utara, pembinaan keagamaan, hingga pemberantasan buta huruf dan buta aksara Al-Qur’an.

“Banyak warga binaan yang sebelumnya belum bisa mengaji, sekarang sudah lancar. Harapan kami, saat mereka bebas nanti tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi juga memiliki bekal ilmu dan tidak mengulangi tindak pidana,” tutup Jupri.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER