ORI Kaltara Dukung Pembayaran Digital di Pelabuhan, Dinilai Cegah Pungli

TARAKAN – Wacana Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menerapkan sistem pembayaran digital khususnya speedboat dan kapal di seluruh pelabuhan di bawah kewenangannya mendapat sambutan positif dari Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltara. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menekan praktik maladministrasi.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memodernisasi layanan publik yang selama ini masih banyak mengandalkan sistem manual.

“Saya kira ini terobosan yang baik dan memang sudah saatnya pembayaran digital diterapkan, tidak hanya di pelabuhan, tetapi juga di berbagai layanan pemerintah,” kata Maria, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, sistem pembayaran digital seperti QRIS dapat menghadirkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Selain mempermudah masyarakat, digitalisasi juga dinilai efektif mencegah kebocoran pendapatan daerah, praktik pungutan liar (pungli), hingga percaloan.

“Potensi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan korupsi masih cukup besar terjadi pada layanan pemerintahan. Digitalisasi pembayaran menjadi salah satu langkah pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Maria mengakui tantangan penerapan sistem digital masih ada, terutama karena belum seluruh masyarakat memahami teknologi. Namun ia optimistis hal tersebut dapat diatasi melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.

“Meski tidak semua masyarakat melek teknologi, hampir seluruhnya sudah memiliki rekening atau akses perbankan. Ini menjadi modal awal untuk membiasakan masyarakat beradaptasi dengan pembayaran digital,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan aspek teknis dan integrasi antar-layanan perlu dilakukan agar sistem berjalan optimal. Menurutnya, digitalisasi pembayaran bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan keharusan untuk mengikuti perkembangan zaman.

“Dengan sistem yang baik, maladministrasi bisa diminimalisir dan pelayanan publik menjadi lebih bersih serta efektif,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER