Ombudsman Kaltara Soroti Potensi Diskriminasi di Lapas, Sidak Bisa Digelar Kapan Saja

TARAKAN – Pemenuhan hak dasar warga binaan menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik, Ombudsman mempertimbangkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kaltara.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik bagi warga binaan berjalan sesuai aturan, terutama terkait pemenuhan hak dasar dan pencegahan perlakuan diskriminatif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan warga binaan merupakan kelompok rentan yang tetap memiliki hak sebagai pengguna layanan publik. Karena itu, pengawasan langsung diperlukan agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara objektif.

“Kalau tidak dilakukan sidak, akan susah mendapatkan kondisi faktual. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terpenuhi, mulai dari kelayakan makanan hingga memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif di dalam Lapas,” kata Maria, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, kekhawatiran terkait perlakuan yang tidak setara bukan tanpa alasan. Ombudsman Kaltara pernah menemukan indikasi perlakuan berbeda saat melakukan pengawasan pada 2023. Saat itu, terdapat satu warga binaan yang menempati satu ruang sel sendirian di lantai dua dengan fasilitas berbeda dibanding penghuni lainnya. Meski enggan menyebut lokasi Lapas tersebut, Maria menilai kondisi itu merupakan bentuk diskriminasi.

“Temuan kami waktu itu ada satu orang mengisi satu ruang saja dan klosetnya menggunakan kloset duduk. Dengan kondisi satu ruang ditempati satu orang, menurut kami itu sudah diskriminatif,” ujarnya.

Maria menegaskan Lapas termasuk penyelenggara pelayanan publik yang berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap instansi yang dibiayai APBN, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, kata dia, perwakilan Ombudsman di daerah dapat melaksanakan sidak tanpa harus menunggu instruksi dari Ombudsman RI di tingkat pusat. “Dalam hal sidak, tanpa menunggu arahan, Ombudsman RI di tiap perwakilan dapat melakukan pemantauan di Lapas. Apa yang dilakukan pimpinan di pusat dapat dilakukan juga oleh pimpinan di perwakilan melalui mekanisme mutatis mutandis,” jelasnya.

Ia menerangkan mekanisme mutatis mutandis memungkinkan kebijakan atau prosedur yang diterapkan di tingkat pusat dijalankan di daerah dengan penyesuaian seperlunya sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Ombudsman RI juga sedang melaksanakan penilaian opini maladministrasi secara nasional. Dalam proses tersebut, Lapas menjadi salah satu instansi vertikal yang masuk dalam objek penilaian, termasuk aspek sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan publik.

Meski membuka peluang melakukan sidak, Maria mengapresiasi sikap pengelola Lapas di Kaltara yang selama ini dinilai kooperatif. Menurutnya, pihak Lapas tidak pernah menghalangi proses pengawasan yang dilakukan Ombudsman.

“Selama ini koordinasi berjalan baik dan kami berharap kondisi tersebut terus dipertahankan demi memastikan pelayanan publik bagi warga binaan tetap sesuai standar,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER