Perubahan APBD 2026, Prioritaskan Layanan Dasar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi atas semua masukan konstruktif seluruh fraksi DPRD Kaltara. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang yang diwakili oleh Sekprov Kaltara, H, Denny Harianto saat mengelar paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, belum lama ini.

H, Denny  menegaskan arah kebijakan fiskal daerah tetap fokus pada peningkatan kualitas belanja agar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kaltara.

Terkait penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia Pemprov Kaltara  terus melalukan penyesuaian  secara realistis dan terukur berdasarkan evaluasi penerimaan serta dinamika ekonomi daerah.

“Langkah ini dibarengi dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD melalui penguatan kelembagaan, optimalisasi pengawasan, digitalisasi sistem pembayaran, serta edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Di sisi alokasi belanja, Pemprov Kaltara akan memanfaatkan ruang fiskal yang tersedia untuk memperkuat prioritas pembangunan pada sektor pelayanan dasar dan penataan infrastruktur publik.

Komitmen itu diwujudkan melalui alokasi anggaran pada urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk penyelenggaraan jalan. Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah tetap memprioritaskan sektor pertanian, perikanan, kehutanan, evaluasi program Beasiswa Kaltara Unggul, pembinaan UMKM lokal, serta kesiapsiagaan penanganan bencana di seluruh wilayah Kaltara.

“Untuk mencapai itu semua diperlukan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan anggaran,” ungkapnya.

Memasuki Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang penuh tantangan, semua pihak dituntut untuk bekerja lebih keras dan memperkokoh kolaborasi agar seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara tetap dapat terpenuhi dengan baik.(*)

Pewarta: Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER