Neni Ajak Seluruh OPD Terus Berbenah di Berbagai Sektor Pembangunan

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menorehkan prestasi tingkat nasional setelah meraih penghargaan Terbaik 1 Tingkat Kota dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam acara yang digelar di Platinum Hotel Balikpapan, Selasa (5/5/2026).

Pada kategori Penurunan Tingkat Pengangguran, penghargaan diserahkan langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Atas capaian tersebut, Kota Bontang juga memperoleh dana insentif sebesar Rp3 miliar sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran.

Neni Moerniaeni menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemkot Bontang. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Bontang.

“Alhamdulillah, Bontang dipercaya sebagai terbaik pertama dalam upaya penurunan angka pengangguran. Hasil ini membuktikan bahwa usaha yang konsisten tidak akan mengkhianati hasil,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pembangunan.

“Ayo semangat semua. Kita berbenah bukan hanya di sektor tenaga kerja saja, tetapi juga penurunan stunting, kemiskinan, hingga penyelamatan lingkungan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Neni juga didapuk menjadi narasumber untuk memaparkan strategi dan keberhasilan Kota Bontang dalam menekan angka pengangguran.

Menurutnya, salah satu kunci keberhasilan adalah sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam membuka peluang kerja serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.

Dengan semangat membangun Bontang yang lebih baik, penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk terus berinovasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER