TARAKAN – Seorang perempuan berinisial H (32) menjadi korban penganiayaan berat setelah dibacok menggunakan parang oleh seorang nelayan berinisial J (36) di Kecamatan Tarakan Timur, Provinsi Kalimantan Utara. Korban mengalami luka robek dan retak pada tulang kepala akibat serangan tersebut.
Plh. Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhammadong menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di teras rumah pelaku di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. “Korban berinisial H, perempuan usia 32 tahun, warga Jalan Binalatung. Sementara pelapor adalah S, yang merupakan keluarga korban,” ujar Iptu Muhammadong, Rabu (7/1/2026).
Kejadian bermula saat korban tengah membentang rumput laut di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban ke rumahnya dengan alasan diminta oleh sang ibu. Setelah sempat berbincang dengan ibu pelaku, korban tiba-tiba didatangi pelaku yang dalam kondisi emosi.
Pelaku mempertanyakan masalah uang pembuatan perahu serta menanyakan keberadaan adik korban. Tak lama kemudian, saat korban duduk membelakangi pintu kios, pelaku kembali datang dan secara tiba-tiba mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban. “Akibat serangan itu, korban tersungkur bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh ibu pelaku,” jelasnya.
Warga yang mendengar teriakan segera memberikan pertolongan. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka robek dan retak tulang kepala pada bagian dahi hingga sisi kanan kepala.
Petugas Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku ditemukan bersembunyi di dapur, tepatnya di samping kulkas.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang bergagang karet, satu kaos lengan pendek warna putih biru, serta satu celana pendek bermotif kotak-kotak milik korban. Motif penganiayaan diduga dipicu oleh perselisihan pembuatan perahu antara pelaku dan adik korban yang tidak sesuai keinginan pelaku, serta kecurigaan bahwa korban menyembunyikan adiknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Polisi juga menerapkan subsider Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


