Meski Pertamax Lebih Mahal, Warga Lingkas Belum Mau Beralih

TARAKAN – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai dirasakan masyarakat di Kota Tarakan. Namun, kenaikan tersebut belum membuat sebagian pengguna beralih ke jenis BBM lain yang lebih murah.

Salah satunya Nanda, warga Lingkas yang mengaku baru mengetahui adanya kenaikan harga Pertamax saat mengisi BBM di SPBU Gunung Lingkas, Rabu (10/6/2026).

“Baru tahu sekarang kalau naik,” ujarnya.

Nanda mengaku sempat terkejut dengan kenaikan harga yang terjadi. Biasanya, ia mengisi BBM sekitar satu kali dalam sepekan karena penggunaan kendaraannya tidak terlalu sering.

Sebelum harga naik, dia biasa mengeluarkan sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu untuk sekali pengisian. Kini, jumlah uang yang sama dinilai tidak lagi cukup untuk mendapatkan volume BBM seperti sebelumnya.

Meski demikian, kenaikan harga tersebut tidak membuatnya berpikir untuk beralih ke Pertalite. Pemilik sepeda motor 150 cc itu mengaku sudah terbiasa menggunakan Pertamax sejak awal.

“Kalau saya tetap pakai Pertamax. Sudah terbiasa dari awal motor ini,” katanya.

Menurutnya, penggunaan BBM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan menjadi alasan utama tetap memilih Pertamax. Karena itu, faktor harga belum menjadi pertimbangan untuk mengganti jenis bahan bakar yang digunakan.

Dia menilai keputusan menggunakan Pertamax atau beralih ke BBM lain merupakan pilihan masing-masing pengguna kendaraan. Untuk saat ini, dirinya masih merasa nyaman menggunakan Pertamax meski harus mengeluarkan biaya lebih besar.

Kenaikan harga Pertamax sendiri mulai menjadi perbincangan di kalangan pengendara di Tarakan. Namun hingga hari pertama pemberlakuan harga baru, sebagian pengguna masih memilih bertahan menggunakan BBM non-subsidi tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER