Mayoritas Kebakaran Lahan di Tarakan Dipicu Unsur Kesengajaan

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan menegaskan mayoritas kebakaran lahan yang terjadi sepanjang awal 2026 dipicu unsur kesengajaan. Dari total 15 kejadian kebakaran sejak Januari hingga awal Februari, sebagian besar berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat.

Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Tarakan, Abdul Rajak, mengatakan kebakaran bukan semata dipicu faktor alam, melainkan akibat ulah manusia yang membersihkan lahan dengan cara dibakar, lalu ditinggal.

“Rata-rata memang faktor kesengajaan. Ada aktivitas masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar, kemudian ditinggal sehingga api merembet ke mana-mana,” ujar Abdul Rajak, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, kondisi cuaca panas ekstrem dengan suhu mencapai 35 derajat Celsius turut memperparah situasi. Api dengan cepat menyebar, terutama di lahan kering yang berdekatan dengan permukiman warga.

BPBD mencatat, dari 15 kejadian kebakaran lahan, 11 kejadian terjadi pada Januari dan 4 kejadian tercatat di awal Februari 2026. Wilayah yang paling sering terdampak berada di Kelurahan Juwata Laut dan Juwata Permai.

Khusus di Juwata Permai, kebakaran terjadi di kawasan hutan kota milik Pemerintah Kota Tarakan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa botol air mineral berisi minyak tanah yang diduga digunakan untuk memicu api.

“Barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian. Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan karena diduga sempat melarikan diri,” jelasnya.

Abdul Rajak menegaskan, pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hutan dan Lahan.

“Ancaman pidananya kurungan paling lama tiga bulan. Jika tertangkap tangan, pasti diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BPBD Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, terutama karena status siaga darurat cuaca ekstrem telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tarakan dan diperkirakan berlangsung hingga Maret 2026.

“Kami minta masyarakat lebih sadar. Jangan sampai aktivitas pembakaran ini merugikan warga lain, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan,” tutup Abdul Rajak. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER