Manfaatkan Drone Awasi Hutan Lindung

TARAKAN — UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan memanfaatkan teknologi drone untuk mengawasi kawasan hutan lindung di Kota Tarakan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi keterbatasan personel sekaligus menjangkau area hutan yang sulit diakses secara langsung.

Kawasan hutan lindung di Pulau Tarakan memiliki luas sekitar 7.067,02 hektare dengan fungsi utama sebagai pengatur tata air, pencegah erosi dan banjir, serta penyangga ekosistem. Namun, luas wilayah dan kondisi geografis yang beragam menjadi tantangan dalam pengawasan rutin.

“Kami tidak bisa menjangkau semua wilayah hutan lindung dengan kendaraan. Karena itu, drone menjadi salah satu alat bantu penting untuk pemantauan awal,” ujar Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma, Rabu (14/1/2026).

Melalui pemantauan udara, petugas dapat mendeteksi lebih cepat aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, seperti pembukaan lahan, perambahan, maupun keberadaan orang tak dikenal di dalam kawasan hutan lindung. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tim patroli akan segera bergerak ke lokasi.

Selain drone, KPH Tarakan juga memasang pal batas hutan lindung yang dilengkapi barcode di sejumlah titik. Barcode tersebut dapat dipindai untuk mengetahui posisi dan batas kawasan secara akurat, mengingat batas hutan lindung tidak berbentuk lurus melainkan berlekuk mengikuti kondisi alam.

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menekan angka perambahan, yang sebagian besar dilakukan masyarakat dengan alasan ketidaktahuan terhadap status kawasan hutan lindung.

Meski demikian, KPH Tarakan mengakui pengawasan belum dapat dilakukan secara maksimal. Saat ini, jumlah Polisi Kehutanan yang dimiliki hanya 13 orang untuk mengawasi wilayah kerja yang mencakup Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, serta sebagian wilayah Kabupaten Bulungan.

“Teknologi sangat membantu, tetapi tetap perlu dukungan penambahan personel dan anggaran agar pengawasan hutan lindung bisa lebih optimal,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER