TARAKAN — Luasan dan fungsi kawasan hutan lindung di Kota Tarakan diklaim tidak mengalami perubahan. Total kawasan tetap seluas sekitar 7.067,02 hektare, dan masih berfungsi sebagai pengatur tata air serta penyangga ekosistem untuk mencegah erosi dan banjir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma memastikan pengamanan dan patroli rutin terus dilakukan. Meski begitu, aktivitas perambahan oleh masyarakat masih ditemukan di sejumlah titik kawasan.
Perambahan umumnya dilakukan untuk kepentingan pertanian dan penanaman, bahkan ada yang berniat membuka lahan baru. “KPH menanganinya melalui langkah persuasif, mulai dari teguran hingga himbauan agar masyarakat menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Sebagian warga yang terlibat perambahan mengaku tidak mengetahui status kawasan sebagai hutan lindung. Padahal, plang penanda telah dipasang di beberapa akses masuk. “Banyaknya jalur masuk serta keterbatasan personel pengawas menjadi kendala utama di lapangan,” tuturnya.
Untuk memperkuat pengawasan, KPH melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari aktifitas pengawasan. Setiap indikasi aktivitas mencurigakan, seperti keberadaan orang asing atau alat pembukaan lahan, langsung ditindaklanjuti petugas.
Selain perambahan, keberadaan bangunan baik permanen maupun non permanen di dalam kawasan hutan lindung juga masih menjadi perhatian. Pendataan pemukiman telah dilakukan secara berkala, termasuk pada 2025, dan hasilnya akan sampaikan ke Pemerintah Kota Tarakan dan selanjutkan berdasarkan Permen LHK nomor 7 tahun 2021 dan PP no 23 tahun 2021 dilaporkan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kehutanan guna penanganannya lebih lanjut.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah pemukiman di kawasan tersebut diperkirakan hampir 500 unit. Mayoritas kasus banyak terjadi di wilayah Kelurahan Kampung I. Kondisi ini berkaitan dengan proses tata batas kawasan pada tahun 2016 yang penetapannya baru rampung beberapa tahun setelahnya, termasuk adanya penambahan luasan kawasan yang diusulkan Pemkot Tarakan.
KPH mengakui penanganan persoalan pemukiman tidak mudah karena berpotensi menimbulkan dampak sosial. Setiap kebijakan harus melalui kajian mendalam dengan melibatkan pemerintah daerah, provinsi, kementerian, hingga aparat penegak hukum.
Sebagian bangunan yang terlihat di sekitar hutan lindung diketahui berada di luar batas kawasan. Sementara bngunan yang berada di dalam kawasan sebagian telah masuk skema perhutanan sosial atau kelompok tani hutan, dengan status hak kelola, bukan hak milik.
Dalam skema ini, masyarakat dilarang menebang dan wajib menjaga serta merehabilitasi hutan. Dari sisi pengawasan, KPH Tarakan membawahi wilayah kerja yang sangat luas, meliputi Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, kawasan mangrove pesisir Bulungan, hingga daratan Bulungan, dengan total luasan lebih dari 250 ribu hektare.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


