Limbu Sedulun, Sebawang, dan Buong Baru Jadi Desa Cantik 2026

TANA TIDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Tidung bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, menggelar sosialisasi program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala BPS Tana Tidung, Pelaksana Tugas Camat Sesayap, serta para kepala desa.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Uus Rusmanda, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ini, BPS bersama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah menetapkan tiga desa sebagai lokus pelaksanaan program Desa Cantik.

Ketiga desa tersebut yakni Desa Limbu Sedulun, Desa Sebawang, dan Desa Buong Baru. Ia menjelaskan, penetapan desa lokus ini diharapkan mampu menjadi percontohan (role model) dalam pengelolaan data desa yang berkualitas, akurat, dan berkelanjutan.

Menurutnya, data yang baik menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, hingga evaluasi program di tingkat desa.

“Sinergi antara pemerintah daerah, BPS, kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait menjadi kunci utama keberhasilan program Desa Cantik ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada pemerintah desa yang menjadi lokus, agar mempersiapkan seluruh aspek pendukung, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pengelolaan data, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan memberikan hasil yang maksimal.

Program Desa Cantik sendiri merupakan inisiatif BPS untuk meningkatkan literasi, kesadaran, serta kapasitas aparatur desa dalam mengelola dan memanfaatkan data statistik.

Melalui program ini, diharapkan desa mampu menghasilkan data yang valid, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pembangunan berbasis data.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER