Libur Nataru, Bandara Juwata Catat Keterisian Penumpang 98 Persen

TARAKAN – Kapasitas penumpang pesawat di Bandara Juwata Tarakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 nyaris menyentuh kapasitas maksimal. Tingkat keterisian penumpang tercatat mencapai 98 persen pada puncak arus Natal.

Kasi Keamanan Penerbangan Bandara Juwata Tarakan, Martono, mengatakan jumlah penumpang tertinggi terjadi pada 22 Desember 2025 dengan total sekitar 1.259 orang. Sementara kapasitas maksimal bandara berada di kisaran 1.300 penumpang per hari. “Kalau dilihat dari kapasitas, itu sudah hampir penuh. Tapi secara operasional masih aman dan terkendali,” kata Martono, Minggu (28/12/2025).

Meski nyaris penuh, Martono menyebut lonjakan penumpang selama Nataru tidak signifikan. Kenaikan hanya berkisar 3–4 persen dibanding hari normal yang rata-rata berada di angka 800 hingga 1.000 penumpang per hari.

Dari sisi penerbangan, Bandara Juwata tidak menambah extra flight selama periode Nataru. Untuk pesawat narrow body tercatat sekitar 10-12 penerbangan per hari. Namun, terdapat tambahan satu penerbangan AirAsia sejak 15 Desember 2025. “Pergerakan penumpang cenderung merata, tidak terjadi lonjakan ekstrem seperti yang diprediksi sebelumnya,” ujarnya.

Martono memastikan pengamanan dan pelayanan selama Nataru berjalan aman. Persiapan telah dilakukan sejak satu bulan sebelumnya dengan melibatkan otoritas bandara, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya.

Pengamanan dan pelayanan selama Nataru pun berjalan aman. Persiapan dilakukan sejak satu bulan sebelumnya dengan melibatkan otoritas bandara, kepolisian, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait.

Selain itu, penumpang juga mendapat keringanan biaya melalui diskon Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50 persen. “Secara umum, Nataru di Bandara Juwata berjalan aman, lancar, dan tidak ada kendala menonjol,” pungkas Martono. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER