LBH Hantam-HMI Bantah Kasus Doxing Ditunggangi, Laporkan Balik Dirut PDAM

TARAKAN – Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam Kalimantan Utara bersama Tim Paralegal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan bahwa laporan dugaan doxing yang menjerat Direktur Utama Perumda Tirta Alam (PDAM) Tarakan, Iwan Setiawan, ditunggangi kepentingan pribadi.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/7/2026), LBH Hantam juga mengumumkan telah melaporkan balik Iwan Setiawan ke Polres Tarakan, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Direktur LBH Hantam, Alif Putra Pratama, mengatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pelaporan awal yang dilakukan korban, Muhammad Iqbal. Menurutnya, sejak awal pendampingan dilakukan secara mandiri oleh Tim Paralegal HMI Tarakan.

“Saat Saudara Iqbal merasa dirugikan karena data pribadinya tersebar, dia langsung berkoordinasi dengan Ketua HMI Tarakan untuk pendampingan ke Polres. Tim paralegal dibentuk HMI dan nama saya tidak ada di dalamnya. Jadi tuduhan bahwa laporan ini ditunggangi oleh saya pribadi tidak benar,” kata Alif.

Dia menjelaskan, LBH Hantam baru menerima kuasa hukum pada 4 Juli 2026 setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Sejak saat itu, pihaknya mendampingi korban bersama tim paralegal HMI.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Iqbal menceritakan awal persoalan bermula saat dirinya mengurus surat pemberitahuan kegiatan ke Kantor Lurah Kampung Enam. Menurutnya, dokumen tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya terlihat tanpa disamarkan dan kembali disebarkan oleh Iwan Setiawan.

Alif juga membantah pernyataan yang menyebut persoalan itu telah selesai melalui kesepakatan damai. Ia menegaskan korban hanya mengizinkan publikasi foto penyerahan dokumen, bukan penyebaran dokumen yang memuat data pribadi.

“Tidak pernah ada persetujuan dari saudara Iqbal agar data pribadinya disebarluaskan. Sangat tidak masuk akal jika seseorang mengizinkan datanya disebar lalu kemudian melaporkannya sendiri ke polisi,” ujarnya.

Juru Bicara Paralegal HMI Tarakan, Agung Janumat Rifai, turut mempertanyakan keterlibatan seorang direktur utama BUMD dalam mendokumentasikan hingga menyebarkan surat pemberitahuan dari kelurahan.

Sementara itu, Alif mengaku memutuskan mengambil langkah hukum secara pribadi setelah merasa menjadi sasaran narasi yang menyerang dirinya dan keluarganya di media sosial. Laporan tersebut, kata dia, telah diterima Polres Tarakan dan kini masuk tahap penyelidikan.

“Saya sudah menerima SP2HP yang menyatakan laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam laporan itu, Alif mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.

Selain itu, ia meminta Wali Kota Tarakan memberikan pembinaan kepada pejabat publik, agar lebih bijak dalam berkomunikasi dengan masyarakat, terutama di ruang digital.

Menurut Alif, peluang penyelesaian secara damai masih sulit dilakukan karena hingga kini pihak terlapor dinilai belum menunjukkan itikad mengakui kesalahan.

Di sisi lain, perkara dugaan doxing yang dilaporkan Muhammad Iqbal masih terus bergulir di tahap penyidikan. Tim kuasa hukum menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saat ini tinggal menunggu proses penyitaan barang bukti serta gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER