Layanan SIM Online Diklaim Makin Diminati, Didominasi Pengguna Usia Muda

TARAKAN – Layanan perpanjangan SIM online makin banyak dipakai warga Tarakan. Sistem digital ini bikin proses lebih praktis tanpa perlu datang dan antre di kantor pelayanan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Lantas IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, tren penggunaan SIM online terus meningkat dan didominasi kalangan usia di bawah 30 tahun. “Pengguna SIM online kebanyakan usia muda. Mereka merasa lebih praktis karena tidak perlu datang jauh-jauh dan antre lama,” ujar Ardi, Jumat (10/4/2026).

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat bisa mengajukan perpanjangan SIM secara mandiri, mulai dari pengisian data hingga proses verifikasi yang dilakukan secara daring.

Menurut Ardi, kemudahan akses dan proses yang sederhana menjadi alasan utama layanan ini semakin diminati. “Cukup unggah data melalui aplikasi, lalu diverifikasi oleh petugas,” jelasnya.

Meski demikian, masyarakat diingatkan agar tidak melewati masa berlaku SIM. Jika masa berlaku habis, pemohon harus membuat SIM baru dari awal. “Kalau sudah lewat masa berlaku, otomatis harus buat baru,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas guna mengikuti ujian teori dan praktik sebagai syarat penerbitan.

Ke depan, pihak kepolisian berharap pemanfaatan layanan digital ini semakin meluas, tidak hanya di kalangan anak muda, tetapi juga masyarakat umum dari berbagai kelompok usia.

Dengan begitu, pelayanan publik di bidang lalu lintas bisa semakin cepat, transparan, dan efisien. Selain itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi juga meningkat, terutama dalam memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Hal ini dinilai penting untuk menghindari kendala saat berkendara maupun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER