TARAKAN – Warga Tarakan kini bisa mengurus administrasi kendaraan bermotor dan SIM meski di akhir pekan. Sabtu (1/11/2025), Satlantas Polres Tarakan tetap membuka layanan registrasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) dan pengemudi di sejumlah titik sejak pukul 08.00 WITA.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, mengatakan, layanan tambahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Kaltara Nomor ST/383/X/YAN.1.2./2025 tertanggal 29 Oktober 2025. “Pelayanan hari Sabtu ini merupakan perintah untuk menambah waktu pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025)
Kebijakan ini sejalan dengan rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara yang menambah hari layanan Samsat setiap Sabtu selama November dan Desember 2025 untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Pelayanan melibatkan 9 personel STNK di Samsat Tarakan, 7 petugas SIM, dan 5 petugas BPKB. Lokasi layanan tersebar di Kantor Samsat Tarakan, Payment Pasar Tenguyun, Samsat Kampung 4, Samsat Juata, hingga layanan keliling Polres Tarakan.
Warga bisa mengurus beragam keperluan seperti pendaftaran BBN I dan II, pengurusan STNK hilang, cek fisik kendaraan, registrasi, pencetakan STNK, hingga penerbitan SIM baru dan perpanjangan.
Selain pelayanan administrasi, Satlantas juga membuka coaching clinic bagi pemohon SIM, termasuk praktik berkendara roda empat. “Tujuannya agar pemohon paham aturan dan cara berkendara aman sebelum ujian,” kata Rudika.
Selama pelayanan akhir pekan tersebut, situasi dilaporkan aman dan lancar. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat yang sibuk di hari kerja sekaligus membantu meningkatkan pendapatan pajak daerah Kalimantan Utara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


