TANJUNG SELOR – Pelayanan kepolisian terus dipolesĀ dalam menjawab tuntutan masyarakat sekaligus manifestasi dari salam presisi yang digaungkan oleh insitusi Polri.
Salah satu layanan yang dihadirkan yakni pelayanan 110 yang bertujuan untuk memudahkan pelaporan kejadian atau peristiwa yang membutuhkan pertolongan aparat kepolisian. Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Agus
Wijayanto menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan layanan bebas pulsa yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat saat terjadi peristiwa atau kejadian genting dan membutuhkan pertolongan aparat kepolisian.
“110 itu adalah layanan pori untuk masyarakat, dan itu adalah bebas pulsa. Jadi jika masyarakat mengalami kecelakaan, atau melihat kecelakaan, kemudian kejahatan atau gangguan kamtibmas, bisa langsung cepat telepon 110,” tutur Kapolda belum lama ini.
Layanan 110 kata Kapolda merupakan layanan polri dalam melayani masyarakat dan bersifat genting atau darurat. ” Layanan itu sifatnya adalah darurat, bebas pulsa, dan InsyaAllah polisi akan segera tangani dengan cepat,” bebernya.

Peluncuran program ini, kata dia bersemangat pada keinginan kemudahan layanan, cepat tanggap dan tepat sasaran.
“Harapan kita dari kepolisian lewat layanan iniĀ bisa menjamin keamanan, keselamatan dan merespon setiap kejadian yang ada,” tukasnya.
Pusat panggilan darurat ini bisa diakses langsung oleh masyarat tanpa mengenal batas waktu. Sehingga kapan saja dan dimana saja masyarakat bisa melaporkan kejadian kriminal dan ganguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Layanan ini kita jamin bisa diakses selama 24 jam oleh masyarakat. Lewat layanan ini juga dipastikan akan memberikan respon cepat saat ada kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat,” tandasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


