Layanan 110 Polri Hadir, Masyarakat Bisa Lapor Kejadian Darurat Secara Gratis

TANJUNG SELOR – Pelayanan kepolisian terus dipolesĀ  dalam menjawab tuntutan masyarakat sekaligus manifestasi dari salam presisi yang digaungkan oleh insitusi Polri.

Salah satu layanan yang dihadirkan yakni pelayanan 110 yang bertujuan untuk memudahkan pelaporan kejadian atau peristiwa yang membutuhkan pertolongan aparat kepolisian. Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Agus

Wijayanto menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan layanan bebas pulsa yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat saat terjadi peristiwa atau kejadian genting dan membutuhkan pertolongan aparat kepolisian.

“110 itu adalah layanan pori untuk masyarakat, dan itu adalah bebas pulsa. Jadi jika masyarakat mengalami kecelakaan, atau melihat kecelakaan, kemudian kejahatan atau gangguan kamtibmas, bisa langsung cepat telepon 110,” tutur Kapolda belum lama ini.

Layanan 110 kata Kapolda merupakan layanan polri dalam melayani masyarakat dan bersifat genting atau darurat. ” Layanan itu sifatnya adalah darurat, bebas pulsa, dan InsyaAllah polisi akan segera tangani dengan cepat,” bebernya.

Peluncuran program ini, kata dia bersemangat pada keinginan kemudahan layanan, cepat tanggap dan tepat sasaran.

“Harapan kita dari kepolisian lewat layanan iniĀ  bisa menjamin keamanan, keselamatan dan merespon setiap kejadian yang ada,” tukasnya.

Pusat panggilan darurat ini bisa diakses langsung oleh masyarat tanpa mengenal batas waktu. Sehingga kapan saja dan dimana saja masyarakat bisa melaporkan kejadian kriminal dan ganguan kamtibmas di tengah masyarakat.

“Layanan ini kita jamin bisa diakses selama 24 jam oleh masyarakat. Lewat layanan ini juga dipastikan akan memberikan respon cepat saat ada kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

āš ļø Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER