Kurir Sabu Modus Biskuit Ditangkap di Tarakan, Dijanjikan Rp15 Juta

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial N yang diduga hendak mengirim sabu ke Samarinda dengan modus menyembunyikan barang haram itu di dalam kemasan biskuit. Penangkapan dilakukan di sekitar Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Tarakan, AKBP ErwinSyahputra Manik Melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPTU Hendra Tri Susilo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu. “Informasi yang kami terima menyebutkan lokasi itu sering digunakan untuk transaksi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pergumulan dengan petugas. “Tersangka sempat melawan dan mencoba kabur. Bahkan terjadi pergumulan dan ada anggota yang mengalami luka ringan. Namun situasi berhasil dikendalikan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 49 gram. Barang haram itu disembunyikan di bawah biskuit cokelat dalam kemasan untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, beberapa bungkus biskuit merek Apollo, plastik hitam, plastik berlakban kuning, serta uang tunai Rp300 ribu. “Hasil uji awal menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin,” tambah Hendra.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Berau yang datang ke Tarakan atas perintah seseorang untuk mengambil sabu dan membawanya ke Samarinda. “Dia mengaku hanya sebagai kurir. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda sesuai instruksi yang diterima melalui telepon,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa di wilayah Bulungan dan sempat menjalani hukuman di Lapas Nunukan. “Yang bersangkutan ini residivis. Bahkan dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman ke Samarinda dan Balikpapan,” ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka dijanjikan upah Rp15 juta untuk sekali pengiriman, namun baru menerima uang muka Rp500 ribu. “Perannya sebagai kurir atau ‘kuda’, yakni mengambil dan mengantarkan barang sesuai perintah jaringan di atasnya,” tegas Hendra.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER