Kuota Sejumlah SMA-SMK Negeri Penuh, Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

TARAKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Tarakan, membuat kuota di sejumlah SMA dan SMK negeri telah terisi penuh. Sementara itu, calon siswa yang belum tertampung di sekolah pilihannya diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara Wilayah Tarakan, Mustari, mengatakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 4, dan SMA Negeri 5 telah memenuhi kuota penerimaan.

“Untuk SMA 1, 2, 4, dan 5 semua sudah terisi sesuai kuota. Begitu juga SMK 1, 2, dan 4 sudah penuh,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, SMA Negeri 3 dan SMK Negeri 3 masih memiliki sisa kuota. Menurut Mustari, kondisi tersebut dipengaruhi letak kedua sekolah yang relatif lebih jauh dari pusat Kota Tarakan, sehingga jumlah pendaftarnya belum sebanyak sekolah lainnya.

Karena itu, calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri sesuai pilihannya, diarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta atau didistribusikan ke SMA Negeri 3 maupun SMK Negeri 3, yang masih memiliki daya tampung.

“Bagi siswa yang belum tertampung di sekolah negeri sesuai pilihannya, kami arahkan ke sekolah swasta atau ke SMA 3 maupun SMK 3 yang masih memiliki kuota,” kata Mustari.

Dia memastikan secara umum pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Tarakan berjalan lancar, dan kini telah memasuki tahapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung pada 6-10 Juli 2026, sebagai rangkaian akhir proses penerimaan peserta didik baru.

Mustari menambahkan, salah satu evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ini adalah masih adanya calon murid dan orang tua yang belum memahami mekanisme jalur domisili pada jenjang SMA. Ke depan, Disdikbud akan memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan setiap jalur penerimaan sejak sebelum pendaftaran dibuka.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER