Kunker Perdana Kejati Kaltara ke Bulungan Disambut Hangat  Oleh Unsur Forkopimda

TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan pada Kamis (20/11/2025).

Kedatangan Kajati disambut hangat oleh Wakil Bupati Bulungan, Kilat bersama jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolresta Bulungan, Dandim 0903/Bulungan, Ketua DPRD Bulungan, serta unsur pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati memastikan bahwa situasi penegakan hukum di Bulungan berjalan sesuai ketentuan dan terus berada pada jalur profesionalisme.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan berkelanjutan dari Kejaksaan Tinggi Kaltara yang selama ini telah memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.

“Selamat datang kepada Bapak Kajati dan jajaran. Dukungan Kejati selama ini sangat berarti bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Kilat.

Ia berharap kunjungan ini dapat semakin memperkuat sinergi Pemkab Bulungan dengan jajaran kejaksaan serta Forkopimda dalam menjaga stabilitas, ketertiban umum, dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Dalam sesi diskusi, salah satunya Kajati bersama unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah turut membahas perkembangan rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulungan di Tanjung Selor. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelumnya telah menghibahkan lahan sekitar 15 hektare yang terletak di poros Tanjung Selor–Tanah Kuning, tidak jauh dari Mapolda Kaltara dan Brigif 24/Bulungan Cakti.

Pemerintah Kabupaten Bulungan juga mendorong percepatan pembangunan lapas tersebut mengingat kebutuhan fasilitas pemasyarakatan yang representatif untuk mendukung penegakan hukum.

Kunjungan perdana Kajati ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan koordinasi lintas sektor, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER