Kunjungan Wamen ke Tarakan, Koperasi Daerah Dapat Angin Segar

TARAKAN – Kunjungan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah ke Kota Tarakan membawa angin segar bagi koperasi di daerah. Pemerintah pusat memastikan dukungan permodalan dan penguatan usaha bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Dalam agenda peninjauan ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Selumit, Minggu (15/2/2026), Farida menegaskan bahwa akses pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kini terbuka lebar bagi koperasi di daerah.

“Kita sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) Nomor 9 Tahun 2025. LPDB bisa diakses seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih untuk modal kerja, dengan bunga kurang lebih 4 persen,” ujarnya.

Menurutnya, pembiayaan tersebut bersumber dari APBN dalam bentuk modal bantuan pembiayaan bisnis dan belum dibatasi plafonnya, selama koperasi memenuhi persyaratan administrasi.

“Limitnya belum kita batasi. Silakan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperkuat usaha koperasi,” katanya.

Tak hanya soal modal, Wamenkop juga mendorong koperasi daerah agar mengoptimalkan potensi usaha lokal. Ia menekankan koperasi tidak hanya berperan sebagai penyalur barang subsidi negara, tetapi juga harus mampu mengembangkan peluang bisnis lain sesuai karakter wilayah.

“Kita tidak batasi hanya barang subsidi. Potensi desa dan kelurahan harus dimaksimalkan agar koperasi benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola dan administrasi yang rapi, mulai dari kepengurusan, NPWP, rekening koperasi, hingga laporan pembukuan yang transparan sebagai syarat utama mengakses pembiayaan.

Kunjungan ini menjadi bagian dari percepatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa dan kelurahan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER