KSBSI Kaltara Minta Perusahaan Nakal Soal BPJS Pekerja Ditindak

TARAKAN – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak pemerintah dan instansi terkait, untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua Korwil KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, mengatakan pihaknya masih menemukan dugaan perusahaan yang mempekerjakan puluhan hingga ratusan karyawan, namun hanya mendaftarkan sebagian kecil pekerja sebagai peserta BPJS.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, yang seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Hak pekerja untuk memperoleh perlindungan kesehatan dan jaminan sosial harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Raden Yusuf menegaskan, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta berbagai regulasi ketenagakerjaan lainnya. Dia menilai masih ada perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban tersebut, bahkan membiarkan pekerja menjadi peserta mandiri atau mengandalkan bantuan iuran pemerintah meski berstatus pekerja tetap.

KSBSI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja. Banyak persoalan, kata dia, tidak terungkap karena pekerja enggan melapor akibat takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari perusahaan. Karena itu, KSBSI meminta pengawas ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap badan usaha yang diduga belum patuh.

“Kami mendorong agar perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, KSBSI mengapresiasi hadirnya Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPTAN) yang diluncurkan BPJS Kesehatan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran hak jaminan sosial secara aman.

KSBSI Kaltara juga mengimbau para pekerja, untuk aktif memeriksa status kepesertaan BPJS mereka dan segera melapor apabila menemukan hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. “Negara harus hadir melindungi pekerja. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban, sementara pekerja menanggung sendiri risiko kesehatannya,” pungkas Raden Yusuf.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER