TANJUNG SELOR – Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), gelar aksi damai di depan Kantor Gubernur, Jalan Agatis Tanjung Selor, Senin (14/8/2023).
Bersama dengan puluhan pekerja yang tergabung dalam KSBSI Kaltara, mereka menyuarakan 10 poin penting untuk kemudian ditindaklanjuti ataupun diteruskan kepada pemerintah.
Koordinator lapangan (korlap), Agustinus mengatakan, 10 poin tuntutan itu merupakan kondisi riill yang terjadi di lapangan.
“Ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Saya tidak tahu, sejauh mana audit dari BPJS Kesehatan terhadap pekerja di Kabupaten Bulungan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Selain itu, pekerja yang bergerak di beberapa perusahaan di Kabupaten Bulungan, dinilai masih melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maksud saya, ketika dia bekerja enam hari dalam satu minggu dan wajib bekerja 7 jam sehari, kenyataan di lapangan, masih ada pekerja lebih dari itu, bahkan ada yang sampai jam 10 malam, tapi tidak diberlakukan lembur sesuai regulasi,” bebernya.
Yang ada, kata dia, pekerja ditargetkan bonus, jika memenuhi baru diberikan. Tetapi, ketika diakumulasi dengan undang-undang yang ada itu sangat jauh perbedaannya. “Bahkan ada yang bekerja di hari minggu tapi tidak diberlakukan lembur, bahkan ada yang bekerja 30 hari satu bulan. Yang seharusnya 20 hari dalam satu bulan,” imbuhnya.
Kemudian dengan masuknya investor di Kaltara, KSBSI mengimbau pemerintah daerah harus bertanggungjawab terhadap karyawannya. Jangan sampai adanya pengangguran besar-besaran yang terjadi termasuk pekerja yang saat ini masih dibawa naungan perusahaan BCAP. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur, Editor: Andhika