Kronologi Ibu Paruh Baya Diterkam Buaya Saat Ambil Rumput di Waduk Persemaian

TARAKAN – Seorang ibu paruh baya bernama Theresia Padang (61) menjadi korban serangan buaya saat beraktivitas di sekitar Waduk Persemaian, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.15 WITA.

Ketua RT 07 Kelurahan Karang Harapan, Petrus Pongtiku, mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari warga sekitar. “Saya dapat kabar dari warga sekitar jam tiga lewat, hampir jam empat sore. Waktu itu saya sedang di kebun,” kata Petrus, ditemui Selasa (20/1/2026).

Menurut Petrus, korban yang merupakan warga RT 07 saat itu sedang mengambil rumput di tepi waduk untuk keperluan berkebun. Aktivitas tersebut memang kerap dilakukan karena area waduk kini banyak ditumbuhi rumput liar. “Korban sedang ambil rumput, tiba-tiba buaya muncul dari dalam air dan langsung menerkam kaki korban,” ujarnya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi. Upaya penyelamatan kemudian dilakukan hingga buaya berhasil dilepaskan dari kaki korban. “Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya berhasil dievakuasi,” ucap Petrus.

Buaya yang menyerang korban diperkirakan berukuran cukup besar. Warga kerap melihat buaya dengan panjang mencapai sekitar tiga meter di waduk tersebut. “Yang sering terlihat itu buaya besar, panjangnya kurang lebih tiga meter,” katanya.

Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kaki kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan.

Petrus mengungkapkan, keberadaan buaya di Waduk Persemaian bukan hal baru. Bahkan, sebelumnya buaya beberapa kali memangsa ternak warga. “Kalau ternak sudah sering, seperti kambing dan anjing. Tapi kalau warga, ini baru pertama kali,” jelasnya.

Dia pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas di sekitar waduk, terutama di area yang dipenuhi semak, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER