KPU Kaltara Ingatkan Pentingnya Sosialisasi di Tengah Wacana Pemilu Campuran

TARAKAN – Wacana perubahan sistem pemilu kembali mencuat di tingkat nasional. Selain sistem terbuka yang saat ini digunakan, muncul pula opsi sistem tertutup hingga sistem campuran yang menggabungkan keduanya.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, mengatakan hingga kini Indonesia masih menggunakan sistem pemilu terbuka. Dalam sistem ini, calon legislatif terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. “Yang berlaku sampai hari ini adalah sistem terbuka. Artinya caleg yang terpilih ditentukan dari suara terbanyak,” kata Hariyadi saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, sistem tertutup juga kembali dibahas. Dalam skema ini, calon legislatif yang terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik.

Tak hanya itu, berkembang pula wacana sistem pemilu campuran. Sistem ini menggabungkan pemilihan langsung oleh pemilih dengan penentuan caleg berdasarkan nomor urut partai. “Misalnya dari 500 kursi, 400 dipilih lewat sistem terbuka, sementara 100 lainnya melalui sistem tertutup. Jadi partai punya ruang menentukan caleg melalui nomor urut,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, diskusi mengenai sistem campuran sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu. KPU juga telah menggelar sejumlah forum dengan melibatkan negara yang lebih dulu menerapkan sistem tersebut.

Beberapa di antaranya adalah Thailand, Jerman, dan Korea Selatan. Dari pengalaman negara-negara tersebut, masing-masing memiliki model berbeda dalam penerapan sistem campuran. “Ada yang berjalan baik, ada juga yang menghadapi tantangan, seperti di Korea Selatan yang sempat terjadi perdebatan terkait konversi suara ke kursi,” ujarnya.

Hariyadi menegaskan, KPU pada prinsipnya siap menjalankan sistem apa pun yang nantinya diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Namun demikian, dia menilai sosialisasi menjadi hal krusial jika sistem pemilu campuran benar-benar diterapkan. Sebab, perubahan ini akan berdampak langsung pada cara masyarakat memberikan suara. “Yang paling penting itu sosialisasi harus masif, karena ini mengubah kebiasaan pemilih,” katanya. Dalam simulasi yang dilakukan KPU, pemilih dimungkinkan menggunakan dua surat suara dalam satu tingkatan pemilihan.

Sebagai contoh pada pemilihan DPRD kabupaten/kota, pemilih tidak hanya memilih calon legislatif, tetapi juga partai politik secara terpisah. “Jadi pemilih memilih caleg melalui satu surat suara dan memilih partai di surat suara lainnya. Ini yang harus benar-benar dipahami masyarakat,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER