TARAKAN – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan, Dewi Rahmawati, menegaskan keputusan penghentian sementara operasional lima dapur mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan berasal dari pihaknya. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penegasan itu disampaikan Dewi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (18/7/2026), yang membahas kebijakan suspend terhadap lima dapur SPPG di Tarakan.
Dewi menjelaskan, tugas Korwil SPPG di daerah hanya melakukan pengawasan lapangan dan menyampaikan hasil temuan kepada BGN melalui Laporan Khusus (Lapsus). Korwil tidak memiliki kewenangan untuk menutup maupun membuka kembali operasional dapur.
“Sebagai pengawas kami mengecek kondisi dapur, kemudian melaporkan apa saja yang ditemukan. Soal dapur tetap beroperasi atau disuspend, itu bukan kewenangan kami. Tugas kami memastikan mitra dan kepala SPPG bisa bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa lima dapur tersebut ditutup hanya karena adanya Lapsus yang dikirim dari daerah. Menurut Dewi, penyampaian Lapsus merupakan hal yang biasa dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan, termasuk oleh dapur yang hingga kini tetap beroperasi.
“Semua kepala SPPG bisa menyampaikan Lapsus kalau ada kendala. Jadi bukan berarti setelah ada Lapsus langsung ditutup. Keputusan tetap berada di pusat berdasarkan hasil evaluasi mereka,” katanya.
Saat ini terdapat lima dapur SPPG di Tarakan yang masih berstatus suspend, yakni di kawasan Aki Balak/Juata Kerikil, Karang Harapan, Pamusian 1, Pamusian 4, dan Pamusian 5.
Dewi mengatakan hasil evaluasi BGN menunjukkan masih ada sejumlah fasilitas yang harus dilengkapi pengelola dapur, salah satunya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari standar kelayakan operasional.
“Statusnya masih suspend sementara. Yang diminta pusat adalah pemenuhan standar fasilitas dapur, termasuk IPAL dan beberapa hal lain yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kapan lima dapur tersebut kembali beroperasi bergantung pada proses perbaikan yang dilakukan masing-masing mitra. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Korwil akan melaporkan perkembangan tersebut kepada BGN untuk dilakukan verifikasi.
“Kalau semua perbaikan sudah selesai, kami laporkan ke pusat. Nanti pusat yang menentukan apakah dapur sudah bisa dibuka kembali atau belum,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia


